
Teropongindonesianews.com
BONDOWOSO – Maqbul Budiono, Kepala Desa Salak Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung, oleh LSM Berdikari Bondowoso beberapa waktu lalu.
Maqbul Budiono diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Tahun anggaran 2022 – 2024, diantaranya ;
1. Pembangunan cor beton di RT 08, Dusun Gunung Piring, tahun anggaran 2022
2. Pembangunan jembatan di Dusun Dukdabah RT 17 Utara Sawah, anggataran tahun 2022
3. Pengadaaan kolam ikan, anggaran tahun 2022.
4. Pembangunan Pavingisasi di RT 01, anggaran tahun 2022.
5. Pembangunan Plengsengan di RT 04, anggaran tahun 2022.
6. Pengadaan ternak kambing, anggaran tahun 2022-2023.
7. Pengadaan mobil desa anggaran tahun 2022.
8. Pembangunan Plengsengan anggaran tahun 2023.
9. Pengadaan penerangan jalan (PJU) anggaran tahun 2023-2024.
10. Pengadaan mesin Rajang tembakau, anggaran tahun 2023.
11. Beras bantuan pangan (Bapang) 10kg. anggaran tahun 2024.
12. Dana operasioanal perangkat Desa anggaran tahun 2023-2024.
13. Pengalihan bantuan langsung tunai (BLT) anggaran tahun 2022-2023.
Ketua LSM Berdikari Hery Masduki mengemukakan, pada tahun 2022, Kepala Desa Sumber Salak Kecamatan Curahdami menganggarkan DD sebesar Rp.869.373.000, untuk kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dan lainnya).
“Pada tahun 2023 Kepala Desa Sumber Salak Kecamatan Curahdami menganggarkan DD sebesar Rp.930.350.000, untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lainnya,”katanya.
Selanjuntnya, pada tahun 2024 Kepala Desa Sumber Salak Kecamatan Curahdami menganggarkan DD sebesar Rp.934.626.000, untuk kegiatan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lainnya.
“Total kegiatan sejak tahun 2022 hingga 2024, sebesar Rp1.951.909.000, sehingga berpotensi dikorupsi,”katanya.
Berikut hasil temuan LSM Berdikari bahwa, anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 869.373.000 dianggarkan untuk beberapa kegiatan diantaranya :
1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 57.254.000
2. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 30.320.000
3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 95.019.000
4. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 70.981.000
5. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 56.770.000
6. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 40.000.000
7. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 20.000.000
8. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 14.885.000
9. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 9.850.000
10. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp9.596.500
11. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 15.678.500
12. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 36.050.000
13. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 23.321.500
14. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 36.000.000
15. Penanggulangan Bencana Rp 12.350.000
16. Keadaan Mendesak Rp 90.000.000
17. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 24.000.000
18. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 26.000.000
19. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 5.000.000
Untuk Penyaluran Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp930.350.000 dianggarkan untuk beberapa kegiatan diantaranya
1. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 50.000.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 340.450.000
Pada Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa Rp 94.661.000, diantaranya,
1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.160.000
2. Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
3. Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
4. Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
5. Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
6. Penanggulangan Bencana Rp 25.000.000
7. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 34.529.000
8. Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 25.000.000
9. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 38.976.000
10. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 48.000.000
11. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 40.000.000
12. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 54.800.000
13. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp6.400.000
14. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 9.850.000
Untuk penyaluran Dana Desa Tahun 2024
Bahwa, anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp. 930.350.000, dengan Status Desa MAJU dianggarkan untuk beberapa kegiatan diantaranya;
1. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 93.434.000
2. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 8.885.000
3. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 10.000.000
4. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.000.000
5. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 16.150.000
6. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 90.000.000
7. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
8. Rp 80.000.000
9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.840.000
10. 9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.390.000
11. 10. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 36.000.000
15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/PengadaanSarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 5.850.000
16. Keadaan Mendesak Rp 54.000.000
Selain itu, pada tahun 2024 Maqbul Budiono, Kades Sumber Salak Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, diduga kuat melakukan tidak pidana Penggelapan bantuan pangan dari Bulog masing-masing perkepala keluarga sebanyak 10 Kg, sebanyak kurang lebih 14 kepala KK.
Kronogis kejadian tersebut, beras milik 14 KK yang tidak disalurkan tersebut diangkut oleh sejumlah Perangkat Desa Sumber Salak yang bernama; Karyoto, Anwar Basori, Royhan Maulana dan Suyanto.
Bahwa beras tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa pada saat para perangkat desa sedang beraksi, tiba-tiba di grebeg oleh sejumlah warga, kemudian beras tersebut diamankan ke Kantor Desa Sumber Salak, yang disaksikan oleh anggota Polsek Curahdami. Namun, beras tersebut tidak ada.
“Kami LSM Berdikari Kabupaten Bondowoso mohon dengan hormat kepada Kajari Bondowoso Cq, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, untuk memanggil dan memeriksa terlapor (Kades Sumber Salak Kecamatan Curahdami) dan pihak terkait, agar mempertanggungjawabkan perbutanya secara hukum, peraturan dan perundangan yang berlaku,”tegasnya. REDAKSI








