
Teropongndonesianews.com
BENGKULU TENGAH, 14 Juli 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait insiden penyerangan terhadap personel kepolisian yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, selama pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025. Seorang pria berinisial SA (30), warga Padang Nangka, Kota Bengkulu, telah ditangkap setelah melakukan perlawanan dan mengancam petugas dengan senjata tajam.
Insiden bermula saat personel Polres Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap SA dalam rangka Operasi Patuh Nala 2025. SA menolak diperiksa dan melakukan perlawanan secara fisik, bahkan mengancam petugas dengan senjata tajam. Ia kemudian berupaya melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi kejadian.
Berkat kesigapan dan profesionalisme tinggi anggota di lapangan, SA berhasil dibekuk tanpa menimbulkan korban jiwa baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat. Saat ini, SA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Tengah untuk mengungkap motif dan latar belakang aksinya. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku telah diamankan.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan SA merupakan pelanggaran hukum serius berupa penyerangan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap anggota Polri yang sedang bertugas,Tindakan tegas dan terukur telah kami ambil sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keselamatan personel kami dan masyarakat.”tegas Kapolres.
Polres Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai.
Tarmizi







