
Teropongindonesianews.com
Ruteng, 26 Juli 2025 – CV Karya Sejahtera, agen barang Artaboga dan Salim, tengah menjadi sorotan publik menyusul pemecatan sepihak terhadap karyawannya, FE, setelah delapan tahun mengabdi. FE dipecat karena mempertanyakan kebijakan masuk kerja di hari libur merah, yang sebelumnya telah disepakati sebagai hari libur bersama.
Pemecatan ini menimbulkan kontroversi karena pihak perusahaan menolak memberikan pesangon kepada FE, yang selama ini menjadi tulang punggung keluarganya ,Ketika menuntut haknya, FE diarahkan untuk bertemu dengan pemilik CV Karya Sejahtera, yang juga merupakan pemilik Toko Bahagia Ruteng.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik Toko Bahagia menawarkan uang sebesar Rp 3.000.000 kepada FE sebagai “uang jasa” atas delapan tahun pengabdiannya, disertai dengan surat perjanjian bermeterai yang menyatakan FE mengundurkan diri. FE menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan masa kerjanya dan merupakan upaya untuk menghindari kewajiban perusahaan membayar pesangon. Lebih lanjut, FE juga belum pernah menerima haknya sebagai karyawan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya menolak tawaran Rp 3.000.000 itu karena jumlahnya sangat tidak pantas untuk pengabdian saya selama delapan tahun,” ungkap FE melalui sambungan telepon. “Surat yang mereka berikan juga menyatakan saya mengundurkan diri, padahal saya dipecat secara sepihak ,Saya juga tidak pernah mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di sana.”
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Karya Sejahtera belum memberikan tanggapan terkait tudingan PHK sepihak dan penolakan pembayaran pesangon tersebut ,Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang praktik ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV Karya Sejahtera dan menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja ,Pihak berwenang diharapkan untuk turun tangan menyelidiki kasus ini dan memastikan agar hak-hak FE terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susilo Hermanus







