
Teropongindonesianews.com
Situbondo, Jawa Timur – Seorang wartawan Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan penganiayaan setelah terjadi insiden kericuhan saat meliput aksi demonstrasi damai Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) di Alun-alun Situbondo, Kamis (31 Juli 2025). Insiden tersebut diduga melibatkan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo.
Humaidi kini dirawat di RSUD Abdoer Rahem Situbondo setelah mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo.
Aksi damai ASB, yang melibatkan LSM dan awak media, semula direncanakan sebagai longmarch menuju Kantor Pemda Situbondo. Namun, Bupati Yusuf Rio Prayogo tiba-tiba datang ke lokasi demonstrasi bersama rombongan yang terdiri dari ibu-ibu, Satpol PP, dan beberapa orang yang tidak dikenal.
Menurut kesaksian, Humaidi mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Bupati diduga berusaha merebut paksa ponsel Humaidi. Percobaan perebutan ponsel tersebut berujung pada keributan. Humaidi dilaporkan diseret, dipukul hingga jatuh, dan kembali dipukul saat mencoba bangkit.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Situbondo atau Bupati Yusuf Rio Prayogo terkait insiden ini. Kejadian ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers.
Eko Febriyanto, Ketua Umum LSM SITI JENAR dan Direktur PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA SITUBONDO, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai tindakan yang dilakukan Bupati dan rombongannya merupakan penghalang-halangan kegiatan jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian Hak Asasi Manusia.
“Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Eko. “Kami akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban atas serangan ini yang mengancam seluruh pekerja media yang berjuang untuk kepentingan publik.” Ia juga menyerukan solidaritas kepada seluruh komunitas jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk mengutuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengawal penegakan hukum.
Eko juga menyoroti lemahnya pengamanan aparat kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan kepada jurnalis selama meliput demonstrasi. Ia menilai prosedur operasional standar (SOP) pengamanan demonstrasi tidak dijalankan dengan baik.
Kejadian ini kembali menyoroti masalah kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang terus terjadi dan mengancam kebebasan pers serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Penting bagi semua pihak untuk berkomitmen mencegah dan menindak kekerasan terhadap jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional.
BiroTIN/STB






