Skip to content
Mei 13, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 5
  • HERI TRISKA SIREGAR (Penasehat Hukum Eddi Sullam Siregar) MEMBERI TANGGAPAN TERHADAP ISU USULAN PEMBERHENTIAN KLIENNYA.
  • Uncategorized

HERI TRISKA SIREGAR (Penasehat Hukum Eddi Sullam Siregar) MEMBERI TANGGAPAN TERHADAP ISU USULAN PEMBERHENTIAN KLIENNYA.

Redaksi Teropong Indonesia News Agustus 5, 2025 5 minutes read
IMG-20250805-WA0021

Teropongindonesianews.com

TAPANULI SELASAN – Menanggapi adanya berita dan usulan pemberhentian terhadap Saudara EDDI SULLAM SIREGAR, anggota DPRD Kabupaten TAPANULI SELATAN karena telah diputus bersalah oleh Pengadilan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan, dan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis terhadap Saudara Eddi Sullam Siregar;

2. Saudara Eddi Sullam Siregar merupakan Anggota DPRD yang berjuang untuk rakyat, hal ini nyata disampaikan oleh Masyarakat yang ada didapilnya yang sudah merasakan langsung bagaimana saudara Eddi Sullam Siregar berjuang untuk masyarakatnya, dan mungkin bisa ditanya kepada teman-temannya di DPRD Tapsel rata-rata membela sdr Eddi Sullam Siregar mengingat sepak terjangnya untuk rakyat, dan jika kita melihat di masa persidangan nya yang lalu di Pengadilan Negeri Padangsidempuan Ratusan Msyarakat selalu hadir melihat persidangan untuk memberikan dukungan kepada sdr Eddi Sullam Siregar agar lebih kuat dan tabah dalam cobaan ini, bahkan Lebih lima ratus masyarakat,mahasiswa dan Ormas yang tergabung mengadakan Aksi Unjuk Rasa di depan Pengadilan Negeri Padangidempuan untuk meminta agar sdr Eddi Sullam Siregar dibebaskan dari tuntutan hukum Terlepas dari kepentingan Politik maupun kepentingan lainnya, masyarakat di dapilnya pada khususnya sangat menyayangkan Vonis dari Pengadilan, sejauh ini berdasarkan informasi dari sdr Eddi Sullam Siregar, DPW Partai Nasdem dan DPP Partai Nasdem tetap mendukung sdr Eddi Sullam Siregar untuk berjuang secara hukum hingga nanti ada pertimbangan dalam Upaya Hukum PK yang sedang kami persiapkan;

3. Kembali sedikit kebelakang Pada mulanya perkara ini muncul setelah peristiwa Mogok kerja karyawan PT SAE dan berujung ricuh dan terjadilah keributan dan pemukulan antara karyawan PT SAE dengan HUMAS PT SAE pada tanggal 16 Februari 2024 di Gate R 17 Project PLTA di Marancar sesuai dengan LP Nomor: LP/B/46/H/2024 / SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 16 Februari 2024. Dari peristiwa itu ditetapkan 6 orang Tersangka, Terdakwa dan sudah divonis 2 tahun 2 bulan sesuai dengan putusan Perkara Nomor: 242/Pid.B/2024/PN Psp, kemudian menjelang putusan Perkara nomor 242/Pid.B/2024/PN Psp ditetapkanlah sdr Eddi Sullam Siregar sebagai Tersangka dengan Nomor LP yang sama dengan yang 6 orang itu yaitu LP Nomor: LP/B/46/H/2024 / SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 16 Februari 2024 namun Persidangannya terpisah sebagaimana putusan Perkara Nomor: 450/Pid.B/2024/PN.Psp. tertanggal 03 Februari 2025 dan memberikan vonis kepada sdr EDDI SULLAM SIREGAR dengan vonis 2 tahun, Sdr Eddi Sullam Siregar melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi namun putusan Kasasi tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan;

4. Dalam surat Dakwaan sdr Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Dakwaan pasal 170 ayat (2) ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dengan Putusan Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp. tertanggal 03 Februari 2025, namun dalam putusan sdr Eddi Sullam Siregar tidak terbukti ikut melakukan Pemukulan namun yang termuat adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sesuai dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana bunyi pasal 55 ayat 1 “ mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kata lain jika sesorang terlibat dalam tindakan pidana melalui penyertaan mereka dapat dihukum dengan hukuman yang sam dengan pelaku utama;

5. Namun demikian terkait usulan pemberhentian, kami juga berpegang pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur mengenai mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD ataupun usulan pemberhentian Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan;

6. Berdasarkan Pasal 119 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun atau lebih sebagaimana Ketentuan dalam PP No 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dan UU MD3 yang diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2019;

7. Dalam hal ini, meskipun Saudara Eddi Sullam Siregar telah dijatuhi vonis pidana 2 tahun, perlu dipastikan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait ancaman hukuman dan jenis tindak pidananya;

8. Oleh karena itu, setiap usulan pemberhentian harus mengedepankan asas kehati-hatian, keadilan, dan menghormati hak-hak hukum yang dimiliki oleh yang bersangkutan, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) yang sedang dipersiapkan oleh Kuasa Hukumnya;

9. Kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai komoditas politik, serta menunggu proses administrasi dan keputusan resmi dari partai politik pengusung dan lembaga yang berwenang.

10. Partai politik adalah satu-satunya pihak yang berwenang secara hukum mengusulkan pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD ataupun pengusulan Pemberhentian dari sdr Eddi Sullam Siregar;

11. Hal ini ditegaskan dalam: Pasal 407 ayat (1) UU MD3: “Usul pemberhentian antar waktu anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c disampaikan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPRD.” Pasal 99 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018: “Usul pemberhentian antar waktu anggota DPRD disampaikan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.” Artinya, tanpa surat resmi dari partai, proses pemberhentian tidak bisa dilanjutkan. Lembaga DPRD tidak dapat memproses PAW secara sepihak. Mereka hanya berwenang memproses, bukan memutuskan tanpa dasar, dan dasar itu harus berasal dari partai politik pengusung.

12. Jadi, jika partai politik tidak mengajukan usulan pemberhentian, maka secara hukum anggota DPRD tersebut tidak bisa diberhentikan antar waktu, meskipun ada putusan pengadilan yang telah inkracht.

13. Jika anggota DPRD telah terbukti secara hukum (misalnya vonis pidana 2 tahun inkracht), tetapi partainya tidak mengusulkan PAW, maka: Lembaga lain (misal Bawaslu, masyarakat, LSM) hanya bisa mendesak melalui jalur etik, opini publik, atau internal partai.

14. DPRD sendiri tidak bisa secara hukum memberhentikan tanpa usulan partai. Gubernur atau bupati/walikota juga tidak bisa menerbitkan SK pemberhentian tanpa surat resmi dari partai.

15. Sekali lagi menurut pandangan hukum kami sebagai Penasehat Hukumnya dan Peraturan perundang undangan yang berlaku “sebut Heri Triska Siregar, “Tanpa usulan dari partai politik, pemberhentian antar waktu tidak dapat dilaksanakan, meskipun syarat pemberhentian (misalnya vonis pidana) telah terpenuhi. Meski Hal ini bisa menimbulkan masalah etik dan moralitas, tetapi secara hukum formal, partai tetap menjadi penentu.

MORA SIREGAR

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Kepala Kampung Bengkulu Rejo Salurkan BLT-DD 2025 Triwulan Ketiga dan Insentif Aparatur
Next: Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Related Stories

IMG-20260512-WA0004
  • Uncategorized

Tim Gabungan Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigpol Arya Supena, Beredar Video Penggerebekan di Lamtim

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 12, 2026
IMG-20260511-WA0013
  • Uncategorized

Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan Indonesia Terang Benderang Dorong Kesejahteraan di Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0007
  • Uncategorized

Perkuat Mitigasi Bencana, BPBD Bengkulu Tengah Ajukan Usulan Logistik dan Rekonstruksi ke BNPB Pusat

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Agustus 2025
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260513-WA0010_copy_841x1122
  • BREAKING NEWS

LSM TRINUSA Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kraton Masuk Tahap Pendalaman Penyidik

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
20260513_104534_copy_1000x1000
  • BREAKING NEWS

Oknum Karyawan PT Garam Diduga Jadi Makelar Lahan Negara, LSM Teropong Siap Lapor Polisi & Kejaksaan 

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG_20260513_075134_copy_716x505
  • Kecelakaan

Na’as, Truck Pengangkut Tebu Kelebihan Muatan Tindih Motor

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG_20260513_074641
  • Kecelakaan

Tragis…!!, Kecelakaan Maut Bulu kandang Pandaan, Dua Korban Tewas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.