Skip to content
Mei 9, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 14
  • Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan
  • BREAKING NEWS

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Redaksi Teropong Indonesia News Agustus 14, 2025 2 minutes read
IMG-20250814-WA0114

Teropongindonesianews.com

POLDA JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Babinsa dan PPL Jalin Sinergi, Bertukar Informasi untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan di Desa
Next: Tragis, Siswa SMP di Sumenep Tewas Ditabrak Lari; Rekaman CCTV Ungkap Pelaku 

Related Stories

IMG-20260508-WA0063(1)_copy_1398x786
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Desak Pemecatan Aipda SH, Orang Tua Korban Minta Kapolres Tanjung Perak Bertindak Tegas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260507-WA0026_copy_1014x647
  • BREAKING NEWS

Inisial A Kabur Bogor – Wonogiri Dilibas, RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260507-WA0040_copy_1080x610
  • BREAKING NEWS

Konstituen Dewan Pers Kawal Kinerja Kasatlantas, Sinergi Media dan Polri Perkuat Transparansi Publik

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Agustus 2025
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260508-WA0095_copy_748x472
  • AKTIVIS
  • BAKTI SOSIAL

LSM GMBI Distrik Gresik Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0000
  • Duka Cita

Kabar Duka, Sekertaris Kampung GBB Supardi, S.E., Meninggal Dunia Diduga Terkena Angin Duduk

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0069_copy_459x344
  • KEPOLISIAN

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0063(1)_copy_1398x786
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Desak Pemecatan Aipda SH, Orang Tua Korban Minta Kapolres Tanjung Perak Bertindak Tegas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.