
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah- Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) berwajah penjualan seragam sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Bandar Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah dengan mengatasnamakan ”Seragam Batik Kecamatan dan Baik Kabupaten“ yang diduga dilakukan secara kolektif melalui koperasi sekolah.
Kepala sekolah (Kepsek) SDN 2 Bandar Agung, yang diketahui berinisial (LE) secara tidak langsung diduga membenarkannya, namun dengan berdalih bahwa hal tersebut barulah sebuah wacana.
“Waalaikumsalam… Maaf Bapak ini masih wacana… Memang sudah kami umumkan di grup tapi kami masih mau rapat komite…. Dan kami belum menarik uangnya,” kata Kepsek dalam tulisnya, saat dikonfirmasi oleh pihak Media Via pesan WhatsApp pribadinya, Senin, (25/08/2025)
Ketika pernyataan tersebut, ditanyakan kembali kepadanya, “Kalau seandainya baru wacana mengapa sudah di informasikan kepada wali murid melalui grup kelas dan bahkan tanggal pemesanannya juga sudah di tetapkan buk Kepala sekolah”.
Serta dengan mengirimkan dua bukti gambar tangkapan layar (screenshot) yang didapat dari Narasumber, yang memuat pesan WhatsApp grup kelas yang menerangkan mengenai informasi yang disampaikan oleh pihak sekolah pada para wali murid.
Dan dengan mempertanyakan mengenai isi dari informasi yang mereka sampaikan kepada wali murid melalui pesan grup kelas.
“Pengumuman informasi yang di sampaikan oleh pihak sekolah seperti ini apa masih bisa kita katakan sebuah wacana buk Kepsek. Disitu dijelaskan mengenai penetapan harga dan tanggal dan batas waktu pemesanannya, dimana tertulis sejak tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025,” tanya pihak media padanya.
Namun, Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Bandar Agung, diduga justru memilih bungkam dengan tidak lagi merespons dan atau menjawab dari pertanyaan pihak media tersebut.
Hal ini justru semakin memperkuat adanya dugaan pungli penjualan seragam sekolah yang dilakukan secara kolektif melalui koperasi sekolah, yang terjadi di SDN 2 Bandar Agung, kecamatan Terusan Nunyai tersebut yang dikeluhkan oleh para wali murid.
Dimana mereka tidak setuju dan/atau merasa keberatan apabila harus membeli seragam batik baru, bagi siswa-siswi kelas 2, 3, 4 dan 5, dikarenakan seragam batik yang ada saat ini menurut wali murid tersebut masih layak atau bisa digunakan, terlebih dengan harga sebesar Rp. 230.000,-/Seragam/Siswanya.
Untuk ini, pihak media kembali mendorong agar pihak pemerintahan kabupaten Lampung Tengah, baik Bupati H. dr. Ardito Wijaya, selaku pimpinan tertinggi Pemkab Lampung Tengah maupun Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Tengah yang membidangi pendidikan sekolah dasar, serta instansi Dinas terkait lainnya.
Agar dapat menanggapi dan menindaklanjuti terkait dugaan pungli berkedok penjualan seragam yang terjadi di SDN 2 Bandar Agung tersebut, terlebih dengan mengatasnamakan ”Seragam Batik Kecamatan dan Baik Kabupaten, yang secara ditolak dan dikeluhkan oleh para wali murid yang notabenenya juga merupakan masyarakat kabupaten Lampung Tengah.
Perlu diketahui, pemberitaan sebelumnya yang menyangkut hal ini, juga telah dikirimkan langung oleh pihak media kepadanya beberapa anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah dengan maksud agar dapat disampaikan kepada Komisi yang membidangi dan juga dikirimkan Bupati Lampung Tengah H. dr. Ardito Wijaya, melalui pesan WhatsApp yang diketahui milik pribadi masing-masing mereka.
Diberitakan sebelumnya : https://www.teropongindonesianews.com/2025/08/24/patut-di-laporkan-sdn-2-bandar-agung-praktik-jual-beli-seragam-batik-kecamatan-kabupaten/
Pewarta: Nizar/Bang Ain (Tim Korwil Provinsi Lampung)








