
Foto : Junaidi Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura Mengunjungi Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Teluk
Teropongindonesianews.com
Sangkapura, Gresik – Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura menyuarakan keprihatinan mendalam atas mangkraknya proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura. Proyek yang dibiayai oleh Bantuan Khusus Kabupaten Gresik tahun anggaran 2021 sebesar Rp200 juta ini, hingga kini masih terbengkalai, memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran.
“Kami mempertanyakan mangkraknya proyek TPS3R ini. Dana Rp200 juta bukan jumlah yang sedikit, seharusnya sudah memberikan dampak positif bagi pengelolaan sampah di desa. Kondisi ini jelas mencoreng semangat pembangunan berbasis desa yang digadang-gadang,” tegas Junaidi Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura
Kecurigaan semakin menguat dengan adanya informasi yang beredar bahwa Penjabat (PJ) Kasi Pembangunan Kecamatan Sangkapura saat proyek berjalan, kemudian menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Teluk. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam pengawasan dan pertanggungjawaban proyek.
“Potensi konflik kepentingan ini sangat merugikan. Bagaimana mungkin proyek diawasi secara independen jika pihak yang bertanggung jawab adalah orang yang terlibat langsung dalam proyek tersebut? Ini jelas menyalahi prinsip akuntabilitas penggunaan dana publik,” lanjut Junaidi
Junaidi menekankan bahwa mangkraknya proyek TPS3R ini melanggar aturan yang berlaku. Merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, proyek yang bersumber dari APBD maupun bantuan khusus wajib dikerjakan sesuai perencanaan, tepat waktu, dan dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.
“Jika proyek tidak selesai, siapa yang bertanggung jawab? Di mana pengawasan dari kecamatan, inspektorat, dan dinas terkait? Kami mendesak pihak-pihak tersebut untuk segera memberikan penjelasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara akibat proyek mangkrak dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek TPS3R ini. Kami juga meminta agar hasil investigasi diumumkan secara transparan kepada publik,” tegasnya
Sermentara Itu Saat Junaidi Mengunjungi Balai Desa Sungai Teluk Sekretaris Desa Sungai Teluk Bahwasannya Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Desa Sungai Teluk TA 2021 Saat Itu Yang Bertanggung Jawab Adalah Pj Kepala Desa Sungai Teluk
Junaidi menegaskan bahwa penegakan hukum dan transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa dana pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengawal setiap penggunaan dana publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Red