
Teropongindonesianews.com
Sipirok – Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Sipirok. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai ini diikuti oleh berbagai unsur terkait di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor: KEP-03/L.2.35/Dsb.2/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi PAKEM Tingkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Obrika Yandi Simbolon, S.H., yang turut didampingi oleh staf Seksi Intelijen, yakni Juwita Shifa Rahmah, S.Kom., Stiven Jhasen Sinaga, A.Md., dan Doni Setiawan. Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapanuli Selatan beserta jajaran, serta seluruh Camat se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah strategis terkait pencegahan dan penanganan potensi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Obrika Yandi Simbolon, S.H., dalam paparannya menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor. “Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat. Sinergi inilah yang menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya Kejaksaan untuk mengedepankan tindakan preventif. “Dengan adanya rapat koordinasi PAKEM, kita bisa lebih dini mendeteksi potensi yang dapat mengganggu stabilitas. Harapannya, masyarakat merasa terlindungi dan dapat menjalankan kehidupan beragama maupun berkepercayaan secara damai, rukun, dan harmonis,” imbuhnya.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi PAKEM ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menciptakan suasana kondusif serta memperkuat ketahanan sosial di tengah masyarakat.
Mora Siregar






