
BAWEAN, GRESIK—Proyek perbaikan Ruas Jalan Sangkapura–Tambak di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menuai kritik tajam dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Meskipun pengerjaan jalan aspal dan paving blok ini disambut baik sebagai upaya peningkatan infrastruktur, pelaksanaannya kini disorot karena diduga kuat melanggar prinsip keterbukaan informasi publik akibat tidak adanya papan informasi anggaran proyek di lokasi.
Perbaikan ini meliputi pengaspalan di sejumlah titik strategis di Kecamatan Sangkapura ,seperti Dusun Sawah Laut, depan RS UMAR MAS’UD, dekat Masjid Alun-Alun, depan Pasar Kotakusuma, dan depan Polsek Sangkapura ,serta perbaikan jalan paving di Desa Lebak, Desa Sungai Rujing, dan lokasi lain di dua kecamatan tersebut. Seluruh rangkaian proyek yang menggunakan dana publik ini terkesan tertutup.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, sangat menyayangkan ketiadaan papan informasi proyek. Papan tersebut merupakan kewajiban yang harus memuat detail jenis pekerjaan, sumber dan besaran anggaran, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan.
“Ketiadaan informasi ini bukan hanya mencederai semangat transparansi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegas Junaidi.
Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam konteks pembangunan infrastruktur yang dibiayai negara, informasi anggaran adalah hak dasar masyarakat untuk melakukan pengawasan.
“Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang digunakan untuk perbaikan jalan aspal di depan rumah sakit, atau perbaikan paving di Desa Lebak dan Sungai Rujing. Ini uang rakyat. Jika tidak ada papan informasi, bagaimana publik bisa mengawasi kualitas dan memastikan tidak ada penyelewengan?” tambahnya.

Situasi ini mendesak pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, untuk segera menindaklanjuti. DPUTR harus memastikan semua proyek yang berjalan di Bawean memasang papan informasi sesuai standar yang berlaku.
Kepala UPT Dinas PUTR Pulau Bawean, saat dikonfirmasi oleh Junaidi di kantornya, menyatakan bahwa dirinya Di Libatkan dalam proyek tersebut ,Seperti Pekerja URC ,Namun Dirinya Tidak Terlibat Dalam Pembelian Barang dan Jasa Ia menyampaikan bahwa pengerjaan langsung ditangani oleh DPUTR Kabupaten Gresik, mengindikasikan bahwa otoritas informasi dan pelaksanaan berada di tingkat kabupaten.
Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menjamin proyek infrastruktur memberikan manfaat maksimal dengan kualitas yang sesuai. Tanpa adanya keterbukaan, kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penurunan kualitas pengerjaan demi keuntungan tertentu akan terus membayangi.
Masyarakat Bawean kini menantikan tindakan cepat dari Pemerintah Daerah dan lembaga pengawas untuk memastikan transparansi total atas seluruh anggaran perbaikan jalan paving dan aspal yang sedang berlangsung di Kecamatan Tambak dan Sangkapura.
“Pertanyaannya, mampukah Pemkab Gresik dan pelaksana proyek segera menunjukkan komitmennya terhadap UU KIP dengan mempublikasikan rincian anggaran? Atau, akankah proyek-proyek vital di Bawean ini terus berjalan dalam selubung kerahasiaan?” tutup Junaidi, mempertanyakan komitmen Pemkab Gresik terhadap akuntabilitas.
Red







