
Teropongindonesianews.com
Oleh : Mahmuda Mora Siregar, Sekretaris Persatuan dan Pemerhati Wartawan Angkola Sipirok (PERWASI) Tapanuli Selatan
Pendahuluan
Perencanaan pembangunan daerah merupakan aspek krusial dalam pembangunan nasional, khususnya di era globalisasi. Arus globalisasi yang deras menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah. Perubahan dalam berbagai bidang ekonomi, sosial, teknologi, dan lingkungan menuntut daerah untuk terus berinovasi dan beradaptasi agar mampu bersaing secara global.
Optimalisasi tata kelola perencanaan pembangunan menjadi kunci untuk:
* Mengejar ketertinggalan.
* Meningkatkan daya saing daerah secara global.
* Mencapai pembangunan berkelanjutan dan inklusif.
Tantangan Globalisasi terhadap Pembangunan Daerah
Globalisasi membuka peluang besar, seperti akses teknologi, informasi, dan modal global yang mempercepat pembangunan. Namun, tantangan juga muncul, terutama dalam bentuk persaingan antar daerah dan antar negara yang semakin ketat.
Pemerintah daerah dituntut untuk menciptakan kebijakan pembangunan yang:
* Tidak hanya berorientasi pada kebutuhan lokal.
* Selaras dengan standar dan dinamika global.
Hal ini mensyaratkan tata kelola perencanaan pembangunan yang:
- * Transparan.
* Partisipatif.
* Akuntabel.
* Berbasis data.
Salah satu tantangan utama adalah integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam Agenda 2030 dan SDGs ke dalam perencanaan daerah. Banyak daerah masih kesulitan menyusun rencana pembangunan komprehensif yang memperhatikan isu lintas sektor seperti perubahan iklim, kemiskinan, ketimpangan sosial, dan transformasi digital.
Peraturan Perundang-undangan Terbaru dan Relevansinya
Dalam upaya memperkuat tata kelola pembangunan daerah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi terbaru:
* UU No. 13 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional:
- * Penyempurnaan dari UU No. 25 Tahun 2004.
* Menegaskan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
* Pasal 15 menekankan orientasi pada hasil, dampak pembangunan, dan integrasi dengan SDGs.
* PP No. 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Dokumen Perencanaan Daerah:
- * Mengatur mekanisme penyusunan RPJMD, RKPD, dan evaluasi kinerja pembangunan.
* Menekankan penggunaan data valid dan verifikasi digital, serta keterlibatan masyarakat melalui konsultasi publik berbasis digital.
* Permendagri No. 88 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD):
- * SIPD sebagai platform digital terpadu dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan.
* Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola.
* Perpres No. 54 Tahun 2024 tentang Pembangunan Berkelanjutan dan Pengendalian Perubahan Iklim:
- Mengamanatkan integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RPJMD dan RKPD.
•Menekankan target mitigasi emisi karbon dan adaptasi perubahan iklim.
Kebutuhan Optimalisasi Tata Kelola
Optimalisasi tata kelola pembangunan daerah memerlukan:
- * Transformasi regulasi dan kelembagaan.
* Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
* Pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy).
* Partisipasi masyarakat yang inklusif.
Globalisasi menuntut keterbukaan dalam pengambilan keputusan publik. Mekanisme dialog dan konsultasi publik perlu diperkuat untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan meningkatkan legitimasi kebijakan pembangunan.
Inovasi Teknologi dan Digitalisasi
Digitalisasi adalah kunci percepatan perencanaan daerah. Sistem informasi terintegrasi seperti SIPD memungkinkan:
- * Pengelolaan data yang efektif.
* Monitoring dan evaluasi real-time.
* Akses partisipasi publik yang lebih luas.
Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait keterbatasan infrastruktur, SDM, dan keamanan data. Dukungan dari pemerintah pusat dan sektor swasta sangat diperlukan melalui pelatihan, investasi, dan penguatan sistem keamanan digital.
Sinergi Antar Pemangku Kepentingan
Optimalisasi tata kelola tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi yang kuat antara:
- * Pemerintah pusat dan daerah.
* Sektor swasta.
* Akademisi.
* Masyarakat sipil.
Harmonisasi regulasi dan koordinasi antarlembaga menjadi syarat mutlak agar kebijakan pembangunan tidak tumpang tindih dan lebih efektif.
Kesimpulan
Optimalisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah di tengah arus global adalah sebuah keniscayaan. Pemerintah daerah harus:
- * Adaptif, inovatif, dan responsif.
* Memperkuat regulasi dan kelembagaan.
* Mengembangkan digitalisasi sistem perencanaan.
* Meningkatkan partisipasi publik.
Pembangunan daerah yang berkualitas tidak hanya meningkatkan daya saing nasional di tingkat global, tetapi juga membawa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh ,Arus globalisasi seharusnya dipandang sebagai peluang besar bagi kemajuan daerah dan bangsa, bukan sebagai ancaman.








