
Teropong Indonesia News
Sarolangun – JAMBI : Beberapa banyak laporan LSM maupun informasi dari pemberitaan berbagai media publik yang membeku di meja Aparat Penegak Hukum, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian terutama di tingkat daerah kabupaten, yang karena di batasi oleh Hasil Audit atau Pemeriksaan dari pihak INSPEKTORAT DAERAH yang disebut Aparatur Pengawas Intenal Pemerintah (APIP) yang dijadikan dasar acuan dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi.

Yang paling rentan untuk dilakukan penyimpangan dan penyelewengan Keuangan Negara yaitu Dana Desa (DD) dan Dana Bantuan Operasional Seekolah (BOS), yang disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak INSPEKTORAT DAERAH terhadap Pengguna Anggaran tersebut.
Hal ini sering menjadi sorotan yang serius dari Lembaga Pemerhati Korupsi, terutama di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, termasuk di beberapa Kabupaten yang ada di Propinsi Jambi.
Pengawasan adalah suatu proses kegiatan seorang pimpinan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan rencana kebijaksanaan & ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Permenpan No 05 Tahun 2008 :
Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.
SIFAT PENGAWASAN adalah: PREVENTIF mencegah kebocoran, penyelewengan, kegagalan & KKN.
REPRESIF.
menindak hal-hal negatif dengan menerapkan sanksi-sanksi administratif secara perdata/pidana.
EDUKATIF.
mendidik untuk berbuat jujur, bekerja baik dan berprestasi.
PROTEKTIF
Perlindungan bagi yang tidak bersalah.
REKOMENDATIF
Hasil pengawasan menjadi saran penyempurnaan.
IMPRATIF
Suatu keharusan/ kewajaran yg harus ada dalam organisasi
TUJUAN PENGAWASAN
Mencegah dan menghindari penyimpangan, penyelewengan, pemborosan dan kebocoran dalam pengelolaan Keuangan
Menjamin agar seluruh kegiatan yang dijalankan oleh organisasi dapat mengarah pada tujuan yang telah ditetapkan
Jenis Pemeriksaan / Audit.
No. :
Jenis Audit :
Tujuan audit :
1. Audit Keuangan
Menentukan apakah infrmasi keuangan telah akurat dan dapat diandalkan serta untuk memberikan opini kewajaran atas penyajian laporan keuangan (dilaksanakan oleh BPK).
2. Audit Kinerja/ Operasional / Pemeriksaan Reguler
Menilai apakah sumber daya ekonomi/Anggaran yang tersedia telah dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuan Organisasi.
3. Audit Ketaatan
Menentukan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesui dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Audit Investigatif (Khusus dan Kasus)
Menentukan apakah kecurangan / penyimpangan benar terjadi.
5. Audit Forensik
Untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif atas suatu kerugian Negara/Daerah yang dapat digunakan sebagai bukti di Pengadilan.
TATA CARA PENGAWASAN
ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi :
A.Administrasi umum pemerintahan, dilakukan terhadap :
Kebijakan daerah; Kelembagaan; Pegawai daerah; Keuangan daerah; dan Barang daerah.
B.Urusan pemerintahan, dilakukan terhadap :
Urusan wajib; Urusan pilihan; Dana Dekonsentrasi; Tugas pembantuan; dan Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.
DEFINISI AUDITOR, APIP, Auditi
Menurut Permenpan No 05 Tahun 2008 :
Auditor adalah PNS yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintahan untuk tugas dan atas nama APIP.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, yang meliputi :
BPKP.
Inspektorat Jenderal pada masing-masing Kementerian/Lembaga
Inspektorat Propinsi
Inspektorat Kabupaten / Kota
Auditi adalah Pihak yang melaksanakan dan bertanggung jawab atas hal yang dinilai oleh Auditor / Apip.
PRODUK PEMERIKSAAN INSPEKTORAT
NHP : Resume hasil temuan sementara yang masih dikonfirmasikan dengan Pimpinan Obyek yang diperiksa.
LHP : Laporan yang memuat seluruh hasil pengawasan berupa data temuan, simpulan hasil pengawasa dan saran/rekomendasi yang bersifat formal, lengkap, dan final setelah ditanggapi Pimpinan Unit/Instansi yang diperiksa.
TLHP : Tindakan yang dilakukan oleh auditi dalam rangka melaksanakan saran atau rekomendasi hasil pengawasan/pemeriksaan fungsional.
Namun fakta yang sering terjadi dilakukan oleh oleh pihak INSPEKTORAT DAERAH/APIP tidak mencerminkan sikap independen karena audit Reguler atau Audi Rutin, yang lakukan nya hanya pemeriksaan terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), sementara Fisik pengadaan barang dan jasa diduga tidak di laksanakan pemeriksaan nya.
Seperti halnya bahwa setiap tahun Hasil Pemeriksaan Pengguna Keuangan Dana Desa (DD) dan Dana Operasional Seekolah (BOS) tidak ada temuan yang Penyimpangan dan penyelewengan yang yang akurat untuk bisa di percaya, seolah – olah Pengguna Anggaran telah melaksanakan kegiata telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, padahal fakta yang terjadi di lapangan banyak sekali masyarakat yang mengeluh akibat olah para oknum Kepala Desa yang nakal, yang menggerogoti uang rakyat dengan sesuka hati untuk meraup keuntungan pribadi nya.
Maka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang diwakili oleh DARMAWAN, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terpokus kepada hasil Pemeriksaan yang sesat dan keliru itu, mari tegakkan Peraturan dan Undang – undang Tentang Pemberantasan Korupsi, agar pranserta masyarakat tetap semangat dalam mencegah, menghambat dan memerangi tidak pidana korupsi di negeri ini.
(TIM JAMBI)








