
Teropongindonesianews.con
TAPSEL, SUMUT – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara masyarakat Angkola Timur – Sipirok dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL), meskipun perwakilan perusahaan tidak hadir.
RDP yang digelar di ruang Komisi B Gedung DPRD Tapanuli Selatan pada Senin (6/10/2025) ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat yang terdampak konflik lahan. Ketidakhadiran TPL dalam agenda resmi legislatif ini sontak menuai kecaman dan kekecewaan dari warga.
“Ironis. Komisi B DPRD sudah mengirim surat panggilan resmi, tapi pihak TPL tidak menghargainya dan beralasan ada kegiatan lain. Kalau begini, bagaimana mungkin masalah masyarakat bisa selesai?” ujar Parda Pulungan, salah satu perwakilan warga yang hadir, mengungkapkan kekesalannya.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan langsung dampak serius yang mereka alami akibat aktivitas perusahaan. Salah satunya adalah Madonna, yang menjadi korban langsung dari konflik lahan TPL.
“TPL sudah tidak bisa ditoleransi. Saya adalah korban nyata. Saat perusahaan menggarap kebun karet kami, suami saya melihat langsung pohon-pohon karet yang menjadi sumber penghidupan kami ditebang. Ia langsung syok, kejang-kejang, dan meninggal dunia di rumah sakit. Perih sekali hati saya dibuat oleh TPL,” ungkapnya dengan suara bergetar, memberikan kesaksian yang memilukan.
Eddy Arryanto Hasibuan, S.H., anggota DPRD Tapanuli Selatan sekaligus Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berpihak kepada masyarakat dan tidak akan membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Meskipun TPL tidak hadir, kami tetap mendengarkan aspirasi masyarakat. Kami hadir sebagai pelindung rakyat. Sengketa ini harus diselesaikan. Tidak boleh ada lagi warga yang merasa dizalimi,” tegas Eddy.
Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak perusahaan yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir dalam forum resmi DPRD.
“Ini memang RDP pertama. Namun, bila nanti TPL sampai tiga kali mangkir dari undangan resmi kami, maka kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penjemputan paksa terhadap perwakilan TPL,” tutup Eddy Arryanto.
Perseteruan antara masyarakat Angkola Timur dan Sipirok dengan PT TPL terkait dugaan perampasan atau penggarapan lahan tanpa persetujuan warga sudah berlangsung lama dan berulang kali menjadi sorotan. RDP ini menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkret dan memastikan pihak perusahaan memberikan klarifikasi serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang terdampak, demi keadilan dan penyelesaian yang damai serta beradab.
Mora Siregar








