
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Sejumlah pekerja PT. Adhi Prima Multiguna yang berlokasi di Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan para karyawan, pasalnya, Para Pekerja menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bondowoso, para pekerja juga mengaku diperlakukan tidak adil dengan aturan pemotongan gaji yang dianggap berlebihan.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perusahaan menerapkan pemotongan gaji sebesar Rp10.000 setiap kali karyawan datang terlambat hanya 10 menit. “Kadang cuma telat sedikit karena ada urusan keluarga atau jalan macet, tapi langsung dipotong sepuluh ribu, Kami merasa bahwa tindakan tersebut sangat tidak manusiawi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Berdasarkan data, UMR Kabupaten Bondowoso tahun 2025 berada di kisaran Rp2.200.000, – per bulan, Namun, para pekerja di PT Adhi Prima Multiguna mengaku hanya menerima gaji jauh di bawah angka tersebut, Kondisi ini memperburuk kesejahteraan para buruh yang bekerja dengan jam kerja panjang namun upah tak sepadan.
Tim media Teropong Indonesia News berupaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait keluhan para pekerja, Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Adhi Prima Multiguna belum bersedia memberikan keterangan resmi, Beberapa staf perusahaan bahkan menolak saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat sekitar yang menilai bahwa sebuah perusahaan seharusnya memperhatikan hak-hak dasar para pekerja. “Kalau kerja keras tapi gajinya kecil dan dipotong seenaknya, itu jelas tidak adil, Pemerintah harus turun tangan,” Ujar salah satu karyawan lainnya sambil Berpesan keras bahwa namanya tidak di sebutkan karena akan membahayakan dirinya terhadap Perusahaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 90 ayat (1) menegaskan :
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.”
Sedangkan Pasal 185 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak **Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”
Selain itu, Pasal 93 ayat (1) UU yang sama juga menegaskan bahwa pengusaha tidak dapat memotong upah pekerja tanpa dasar hukum atau kesepakatan kerja yang sah. Pemotongan sepihak tanpa perjanjian tertulis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja dan berpotensi dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan.
Masyarakat dan para aktivis buruh di Bondowoso mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso segera melakukan investigasi terhadap PT Adhi Prima Multiguna, Pemerintah diharapkan turun tangan menegakkan hukum, memastikan perlindungan bagi para pekerja, serta menindak perusahaan yang melanggar aturan upah minimum.
“Negara harus hadir membela rakyat kecil. Jangan biarkan pekerja terus dieksploitasi tanpa perlindungan,” tegas salah satu aktivis buruh saat diwawancarai.
Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan nasib para buruh di Kabupaten Bondowoso dapat lebih baik dan mendapatkan hak sesuai undang-undang yang berlaku.
Perlakuan terhadap pekerja dengan gaji di bawah standar dan sistem potongan yang tidak manusiawi adalah cermin buram dunia ketenagakerjaan kita. Pekerja adalah tulang punggung ekonomi bangsa, namun sering kali hak-hak mereka terabaikan atas nama efisiensi dan keuntungan perusahaan.
Pemimpin Redaksi Teropong Indonesia News menilai bahwa pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja harus tegas dalam menegakkan aturan dan tidak boleh membiarkan perusahaan melanggar hak pekerja, Setiap rupiah keringat buruh harus dihargai dengan keadilan, bukan dengan ancaman dan pemotongan sepihak.
Keadilan sosial tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hadir nyata di pabrik, di ladang, dan di setiap tempat di mana rakyat bekerja untuk menghidupi keluarganya
Agus/Tim Redaksi







