
Teropongindonesianews.com
MALANG – Permasalahan bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik pemotongan ayam di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih belum menunjukkan perubahan signifikan. Hingga berita ini ditulis, keluhan warga yang telah disampaikan bahkan melalui tim media, tampak tidak ditanggapi secara responsif oleh pihak pabrik, menimbulkan keresahan berkepanjangan dan dugaan adanya pembiaran.
Bau menyengat yang telah berlangsung lama ini dikeluhkan warga karena mengganggu kesehatan pernapasan dan mencemari lingkungan sekitar, termasuk selokan perumahan dan area dekat sekolah.
Tidak adanya respons atau tindakan perbaikan yang berarti dari pihak perusahaan memunculkan sejumlah dugaan serius:
Sistem Pengolahan Limbah Tidak Efektif : Pabrik diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai atau tidak mengoperasikannya sesuai standar. Akibatnya, limbah cair dan padat dibuang ke saluran air umum, mencemari lingkungan dan menyebarkan bau busuk.
Minimnya Pengawasan Berwenang: Lemahnya kontrol dan pengawasan rutin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat terkait lainnya diduga membuat pihak pabrik merasa tidak tertekan untuk mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang izin dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dimiliki pabrik.
Indikasi Oknum Bermain: Terdapat dugaan bahwa masalah ini tidak ditangani serius karena adanya ‘oknum’ tertentu, baik di internal pabrik maupun pemerintahan setempat, yang mengambil kesempatan atau tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Untuk mengakhiri penderitaan warga akibat pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan ini, langkah-langkah tegas dan mendesak harus segera diambil:
Audit Lingkungan dan Penindakan Tegas: Pihak berwenang, terutama DLH, harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah pabrik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana harus dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku untuk memastikan pabrik mematuhi standar lingkungan.
Pengawasan Rutin dan Transparan: Diperlukan pengawasan yang ketat dan rutin dari pemerintah daerah untuk memastikan komitmen pabrik dalam pengelolaan limbah.
Investigasi Dugaan Penyelewengan: Aparat penegak hukum (APH) didorong untuk mengusut tuntas dugaan adanya oknum yang menghambat penanganan masalah ini.
Keterbukaan Informasi: Pihak pabrik harus segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan rencana aksi konkret serta jangka waktu penyelesaian masalah limbah kepada masyarakat dan media.
Warga berharap penuh agar instansi terkait tidak lagi berdiam diri dan segera bertindak nyata demi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Sidodadi, Lawang.
Tim Media/Red








