Misteri Dana PKH Warga Trotosari yang Hilang
TEROPONG INDONESIA NEWS
BONDOWOSO — Sebuah kisah yang sekaligus menjadi sorotan muncul dari Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Awalnya hanya kabar baik yang disampaikan seorang pendamping yang tulus hati, Seorang Nenek Tua, Bu Mis atau sebut saja Si-A berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Juli 2026. Kabar yang seharusnya menggembirakan itu justru membawa pada sebuah penemuan yang memprihatinkan dan patut dipertanyakan secara serius.
Kabar yang Membawa Pertanyaan :
Si-A warga Desa Trotosari tersebut yang mendapat informasi bahwa namanya tercatat sebagai penerima bantuan PKH ternyata justru menjadi masalah yangs angkat mengganjal, pasalnya si-A tidak pernah memegang, menerima, atau mengetahui adanya Kartu PKH tersebut, Tidak pernah sekalipun.
Melihat kejanggalan itu, menantu Si-A berinisiatif menanyakan langsung ke sumber penyalur yaitu Kantor BNI 46 Bondowoso. Awalnya, petugas keamanan di lokasi menyarankan membuat surat kehilangan kartu. Namun dijelaskan dengan tegas: kartu itu bukan hilang, melainkan tidak pernah ada di tangan Si-A sejak awal. Atas penjelasan tersebut, barulah diarahkan untuk mengambil data resmi nama Si-A di Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso.
Fakta yang Mencengangkan
Setelah membawa data diri resmi kembali ke BNI 46, barulah terbuka lembar kebenaran yang sangat mengejutkan. Data di sistem penyaluran menunjukkan sesuatu yang sangat luar biasa, Dana bantuan atas nama Si-A ternyata SUDAH CAIR SEJAK TAHUN 2019.
Selama bertahun-tahun dari 2019 hingga Juli 2026 Si-A tidak pernah memegang kartu, tidak pernah menerima sepeser pun uang tersebut, namun catatan menyatakan dana itu sudah dicairkan. Si-A tidak pernah menikmati manfaatnya, tetapi namanya sudah lama tercatat menerima. Inilah yang disebut warga sebagai sesuatu yang sangat fantastis, sekaligus terasa SANGAT KEJAM. Siapa yang telah mengambilnya.. ?, Siapa yang memegang kendali atas namanya selama ini…? Rupanya ada yang bermain.
Langkah Penjagaan yang Disarankan
Menyadari adanya ketidakberesan tersebut, Bu Yeni selaku salah satu penanggung jawab di BNI 46 Bondowoso memberikan arahan agar segera dibuatkan Kartu PKH baru atas nama Si-A. Langkah ini penting agar ke depannya hak Si-A terlindungi, tidak dapat diambil pihak lain, dan tidak terulang lagi hal-hal yang merugikan penerima manfaat sebagaimana terjadi selama bertahun-tahun ini.
Beberapa Aktivis yang sempat menyimak kejadian ini mengatakan bahwa hal ini patut menjadi perhatian serius mengacu pada ketentuan di antaranya :
– UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin → Bantuan wajib tepat sasaran dan diterima langsung oleh yang berhak
– Permensos terkait PKH → Bantuan disalurkan ke rekening penerima yang sah dan dapat dibuktikan tanda terimanya
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 → Setiap orang yang secara melawan hukum menguasai uang atau dana negara yang bukan haknya dapat dikenakan pidana
– Prinsip pengelolaan keuangan negara → Setiap pencairan wajib terverifikasi identitas asli penerima; Jika terjadi pencairan tanpa sepengetahuan dan tanpa kartu/rekening asli penerima, maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan.
Beberapa Pesan Penting agar masyarakat tahu bahwa Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan, jangan pernah anggap remeh meskipun belum memegang kartu. Periksa datanya. Karena bisa saja seperti dialami Si-A, namanya sudah lama tercatat menerima, padahal yang bersangkutan tidak pernah melihat sepeser pun. Awak media akan terus memantau kejelasan siapa yang mencairkan dana tersebut sejak 2019 dan kemana uang itu sebenarnya mengalir. Rakyat berhak tahu, dan kebenaran pantas diungkap sepenuhnya. REDAKSI

