
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Peristiwa ini terjadi lagi pada SMKN 4 Bondowoso Jawa Timur yaitu Penarikan iuran yang di plesetkan / di alihkan dengan kalimat sukarela, akan tetapi sayangnya di sebutkan nominalnya yaitu sebesar Rp 1.100.000,- ( Satu juta Seratus ribu Rupiah ) untuk satu tahun anggaran.
Menurut salah satu Narsum bahwa hasil rapat tentang pengumpulan Dana tersebut berdasarkan Kesepakatan bersama dan juga berdasarkan Keikhlasan dan di Setirkan selama 1 tahun khusus untuk Kelas X, sedangkan untuk Kelas XI dan XII nanti fi jelaskan juga ada anggaran lagi yang harus di Setorkan Demi Pengembangan Sekolah.
Beberapa aktivis dan juga Praktisi Hukum yang sempat memberikan keterangan pada Awak Media Teropongindonesianews.com menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
- -Pungutan tidak boleh dilakukan Kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sampai berita ini di unggah, Tim Awak Media Teropongindonesianews.com masih akan mendatangi pihak Sekolah untuk di mintai kebenarannya dan bentuk Pertanggung jawaban arah Dana tersebut di arahkan untuk apa saja serta penggunaan Dana Bos secara keseluruhan demi terciptanya keterbukaan informasi Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. RED








