
Diduga Kuat Langgar Aturan Kementrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat RI
Teropong Indonesia News
PALEMBANG – Pelaksanaan uji kelayakan kendaraan bermotor yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Jalan Kolonel Burlian Km 6, Kota Palembang, Sumatera Selatan, disorot tajam. Pantauan langsung awak media menunjukkan prosedur pengujian seolah sekadar seremonial, jauh dari standar ketat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan pemantauan Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah kendaraan mulai dari mobil double cabin, mobil bak, hingga truk tronton bermerek FAW terlihat menjalani uji namun tidak melalui seluruh tahapan yang seharusnya. Sebagian besar pemeriksaan hanya disentuh sepintas, padahal Peraturan Menteri Perhubungan serta aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan pemeriksaan menyeluruh demi keselamatan jalan raya.
Kelalaian ini mencoreng ketentuan yang tertuang dalam Sertifikat Registrasi Uji Tipe serta Standar Spesifikasi Ukuran dan Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya persekongkolan jahat antara Pelaksana Tugas Kepala UPTD Balai KIR dengan kalangan pengusaha jasa sewa kendaraan maupun pemilik armada. Diduga imbalan uang membuat kendaraan yang sebenarnya tidak memenuhi standar laik jalan tetap diloloskan begitu saja.
Hartono, Aktivis LSM Teropong, menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat luas dan merusak tatanan birokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kepatuhan aturan.
“Aturan negara dibuat untuk menjamin keselamatan nyawa pengguna jalan. Jika uji kelayakan hanya jadi sandiwara demi keuntungan pribadi, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang segera mencopot Plt Kepala UPTD Balai KIR tersebut karena terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hartono.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam. Dugaan pelanggaran berat ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Oknum yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari Plt Kepala UPTD Balai KIR Kota Palembang terkait tuduhan pelanggaran dan dugaan pungutan liar tersebut. Tim Teropong Indonesia News akan terus mengawal permasalahan ini sampai ke akar-akarnya demi tegaknya aturan dan keselamatan bersama.
Irwanto – Wapemred








