Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Gresik, Jawa Timur – Praktik diduga penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, semakin mengemuka. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura mengungkap indikasi kuat pengalihan seluruh pasokan BBM Pertalite yang baru tiba dari kapal langsung ke truk tangki setelah sampai di SPBU APMS 01 langsung disalin drum-drum milik agen atau tengkulak, merugikan masyarakat umum yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan fakta ini pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 15.30 WIB, berdasarkan pengamatan langsung terhadap distribusi BBM di SPBU APMS 01, Jalan Dermaga Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura.
“Kami menemukan bahwa seluruh pasokan Pertalite, yang mencapai 760 drum atau setara 152 KL, langsung dialirkan ke drum-drum besar milik agen dan tengkulak sesaat setelah tiba dari Kapal Ferimas Jaya,” tegas Junaidi.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat kecewa karena kesulitan mendapatkan Pertalite di SPBU, meski pasokan baru saja datang dalam jumlah besar. SPBU APMS 01 bahkan memasang tulisan “HABIS” meskipun baru saja menerima kiriman BBM.
“Pertanyaan besar kami adalah, untuk siapa sebenarnya pendistribusian Pertalite ini? Apakah untuk masyarakat atau justru untuk kepentingan tengkulak yang diduga memperjualbelikan kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi?” ungkap Junaidi dengan nada prihatin. “Kami juga mempertanyakan apakah para tengkulak/agen telah memiliki izin yang sah untuk melakukan praktik ini.”
GMBI KSM Sangkapura menduga keras telah terjadi pelanggaran berat terhadap aturan pendistribusian BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat. Praktik pengisian BBM dalam jumlah besar ke drum untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan prinsip subsidi tepat sasaran.

LSM GMBI KSM Sangkapura Mendesak :
* BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum : Segera melakukan investigasi mendalam terhadap SPBU APMS 01 Bawean dan para agen/tengkulak yang diduga terlibat.
* Evaluasi Izin Operasi : Jika terbukti ada penyalahgunaan, izin operasi SPBU APMS 01 harus dievaluasi dan pelakunya dikenai sanksi hukum yang tegas.
* Jaminan Ketersediaan BBM : Memastikan hak masyarakat Bawean untuk mendapatkan BBM sesuai harga eceran tertinggi.
“Praktik ini harus segera dihentikan. Kami menuntut keadilan bagi masyarakat Bawean yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan mudah dan harga yang terjangkau,” pungkas Junaidi.
Red








