
Teropongindonesianews.com
Pringsewu Lampung, -Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Pekon Wates Selatan RT 004 Dusun 02, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung. tak kunjung jera dan terus beroperasi. Aktivitas tambang yang membentang sekitar dua hektare itu terus beraktifitas, meski tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Di lokasi terlihat truk-truk besar hilir-mudik mengangkut hasil kerukan. Aktivitas itu berlangsung nyaris tanpa henti, menandakan skala operasi yang cukup besar. Bukit yang dulunya hijau kini tampak coak, dinding tanahnya terbuka tanpa penahan.
Seejumlah warga sekitar terus merasa resah. Mereka khawatir aktivitas tambang yang terus menggerus bukit akan memperparah kerusakan lingkungan. Resapan penahan air sudah hampir habis, sehingga risiko longsor dan banjir bandang makin besar. “Jika hujan deras, airnya langsung turun ke pemukiman ini,” kata warga lainnya.
Pemandangan kerukan bukit itu seakan menantang siapa saja yang melintas di jalur strategis itu. Jika alasan pemasukan ke daerah, tapi faktanya aktivitas tambang justru tidak memberi kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikitpun. “Kalau memang tidak berizin, ya jelas alam yang jadi korban. ,” ujar seorang warga tak jauh dari lokasi tambang, Senin 2/11/2025
Sementara pengelola tambang bernama Herman, waktu di konfirmasi via whatsap nomor 0852791xxxx ,terkait perizinan dan PAD yang di Berikan ke Pekon, Tidak
Memberikan jawaban,
Informasi dari sumber lain menyebut, hingga kini dokumen perizinan yang wajib dimiliki, termasuk AMDAL, tidak pernah terlihat.
Sadek








