
Teropongindonesianews.com
Sumsel- Surat Konfirmasi Tim Media Teropong Indonesia News tanggal, 3/11/2025 dengan nomor: 288/TIN/XI/2025 Perihal: Dugaan Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Drainase DPRD Provinsi Sumatera Selatan anggaran APBD Tahun 2024 sebesar Rp 2.500.000.000,00 dengan HPS sebesar Rp 2.500.000.000,00.

Dalam pokok surat yang ditujukan kepada sektretaris Dewan ( sekwan) DPRD prov Sumsel, Dan berdasarkan temuan media TIN dilapangan bahwa pada pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan seperti pengurangan volume pekerjaan , spek pekerjaan yang tidak sesuai fakta dilapangan dan pekerjaan ini diduga banyak Mark -up volume

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, seharusnya pihak sekwan DPRD prov Sumsel dapat memberikan informasi terkait pokok surat konfirmasi media TIN, agar publik mengetahui tentang keuangan pemerintah, sebab uang tersebut milik rakyat.
Menurut Keterangan Aktivis LSM Bangkit bahwa hal ini Oknum Sekwan DPRD Provinsi Sumsel Patut diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Media TIN memang selalu berkoordinasi dengan Hartono selaku aktivis LSM Bangkit tersebut yang selalu menyimak berita menyatakan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Saluran Drainase DPRD prov Sumsel diduga telah merugikan keuangan negara di atas 30%.
Untuk itu LSM Bangkit akan segera membuat laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, agar dapat mengusut tuntas permasalahan ini karena banyak merugikan rakyat dan negara.
Hingga berita ini di unggah ke publik, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekwan DPRD prov Sumsel, dan media TIN akan terus mengawal laporan dari LSM Bangkit, agar pihak Kejati Sumsel dapat secara cepat mengungkap dugaan kasus korupsi pekerjaan Rehabilitasi Saluran Drainase DPRD prov Sumsel.
Ir/ Sumsel.








