
TEROPONG INDONESIA NEWS
SUMATERA SELATAN – Dugaan praktik jual beli lahan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) kembali mencuat. Meski sudah terungkap ke publik, pihak Humas PT Sukses Sawit Gasing (PT SSG) justru terkesan membungkam dan enggan memberikan penjelasan terkait transaksi yang merugikan aset negara tersebut.
Seperti telah di unggah sebelumnya oleh Teropong Indonesia News pada 20 Juni 2026 dengan judul “Dugaan Jual Beli Ilegal Tanah Aset DAS, Oknum ES dan Sukses Sawit Gasing di Banyuasin Terancam Jerat Hukum Berat”, transaksi melibatkan tiga kapling lahan yang dijual oleh oknum berinisial ES. Kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp 60 juta per kapling, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah). Pembayaran dari perusahaan kepada ES diduga telah terealisasi pada Oktober 2022.
Namun, transaksi ini meninggalkan sengketa internal. Salah satu pihak bernama Nardi mengaku merasa dikhianati. Sebab, selisih harga sebesar Rp10 juta per kapling—yang seharusnya menjadi haknya sebagai komisi dengan total Rp30 juta—ternyata sepenuhnya dikuasai dan ditahan oleh ES tanpa diserahkan kepadanya.
Dalam proses pengukuran lahan tersebut, turut hadir dan bertindak sebagai saksi dua petugas keamanan dari PT Sukses Sawit Gasing, yakni Nando dan Joni.
Tindakan jual beli, penguasaan, hingga pemanfaatan lahan DAS untuk kepentingan komersial seperti pembangunan dermaga tanpa izin dinilai sangat merugikan keuangan negara serta merusak fungsi ekologis sungai. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Daerah Aliran Sungai;
– Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Daerah Aliran Sungai.
Selain itu, dugaan kuat mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait persekongkolan yang berdampak merugikan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan. Pada 23 Juni 2026, tim Teropong Indonesia News kembali menghubungi Buana selaku Humas PT Sukses Sawit Gasing melalui pesan daring. Tujuannya meminta penjelasan terkait dugaan pembelian lahan kawasan DAS senilai Rp180 juta serta penggunaannya sebagai dermaga tanpa izin. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak perusahaan tetap bungkam dan terkesan berusaha menutupi dugaan persekongkolan tersebut dari publik.
Menurut Hartono, aktivis LSM TEROPONG yang turut mencermati kasus ini, perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum.
“Aset negara diperjualbelikan, dan dugaan persekongkolan antara ES dengan PT SSG yang beroperasi di wilayah Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, nyata-nyata merugikan negara demi kepentingan pribadi dan korporasi,” tegas Hartono.
LSM TEROPONG menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini diambil agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa oknum ES serta pihak manajemen PT Sukses Sawit Gasing. Tujuannya agar seluruh fakta terungkap tuntas, mulai dari rincian aliran dana Rp180 juta hingga ketiadaan izin penggunaan lahan. Selain itu, aset negara di kawasan DAS harus segera dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan semula, dan para pelaku dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim / Sumsel






