
Teropongindonesianews.com
LAMPUNG – Proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.202.173.000 menjadi sorotan. Proyek ini diduga menggunakan rangka baja ringan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, progres pekerjaan diperkirakan mencapai 65 persen. Namun pada bagian konstruksi atap diduga digunakan baja ringan yang tidak sesuai spesifikasi G550 (550 MPa) dan bukan produk berstandar SNI. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas serta ketahanan bangunan.
Jika dugaan tersebut benar, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU tersebut mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis. Baja ringan untuk konstruksi juga wajib mengacu pada SNI 1729:2020 dan SNI 8399:2017.
Fungsi pengawasan konsultan dan instansi terkait juga menjadi sorotan. Setiap proyek yang dibiayai negara seharusnya diawasi ketat agar seluruh material sesuai kontrak dan standar yang berlaku.
Awak media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga akuntabilitas penggunaan uang negara dan keselamatan peserta didik.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Darwin






