
Teropongindonesianews.com
Pasuruan – Pekerjaan Proyek Plengsengan Di Dusun Sumber pitu Desa Sumberpitu Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan sempat viral, pasalnya para pekerja yang biasa di panggil “Tukang” di duga telah di abaikan oleh kontraktor atau pemborongnya sehingga sangat terlihat dalam kegiatan tersebut sangat membahayakan.

Beberapa Aktivis LPK Pasuruan juga sempat berbincang dengan Tim awak media Teropongindonesianews.com mengatakan bahwa Keselamatan kerja diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah seperti PP Nomor 50 Tahun 2012. UU Ketenagakerjaan secara spesifik mewajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya, tapi ternyata menurut mereka justru PT penggarap Proyek di Dusun Sumberpitu tersebut jelas mengabaikan, oleh karena itu hal ini sangat patut untuk di laporkan agar cepat teratasi segala permasalahan yang ada tersebut.
Sampai berita ini di tulis, pemborong atau kontraktor selaku penanggung jawab utama proyek Plengsengan Dusun sumber pitu tersebut sangat sulit untuk di temui, sehingga maksud dari Awak media TIN yang akan konfirmasi terkait dengan langkah tersebut terkesan sangat tidak di indahkan, sementara itu aktivis LPK Pasuruan berencana akan melaporkan hal tersebut pada APH Ataupun Kejaksaan di pastikan akan segera terlaksana agar bisa mempertanggung jawabkan tentang pelaksanaan proyek yang di Permasalahkan tersebut.
Pewarta : Hasyim Korlip







