Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Pesawaran Lampung- Terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan atau Pasal 8 Ayat 1 (Huruf F) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 134.
Oleh pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence, berkaitan dengan dibangunnya gedung fasilitas Alfamart diatas lahan tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) hingga memakan badan Jalan Utama yang menjadi akses jalur utama keluar-masuk bagi warga lingkungan.
Serta, juga diduga telah merusak dan menghilangkan fasilitas umum lainya berupa fasilitas Pos Keamanan/Scurity utama yang terletak didepan digerbang utama Perumnas Semesta Pesawaran Residence, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran, yang tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Atas adanya laporan kepolisian (LP) yang dibuat oleh sejumlah Konsumen/Warga Lingkungan (CL 2) Perumnas Semesta Pesawaran Residence setempat.
Nizam Arista, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penelitian (SP2HP) laporan Nomor : B/4326/XI/2025/Subdit 1/Ditreskrimsus, tanggal 24 November 2025, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, saat ini penanganan dugaan perkara tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
“Berdasarkan informasi SP2HP yang kita terima, sedikitnya ada 12 (Dua Belas) Orang saksi yang telah dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Subdit I Indagsi Dir Reskrimsus Polda Lampung. Diantaranya, klien kami selaku pelapor dan pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence sebagai terlapor, serta beberapa saksi dan pihak lainya,” ujarnya.
Termasuk, sambung Nizam Arista, S.H., menjelaskan, “Memintai keterangan klarifikasi terhadap Pihak PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk; Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Selain itu, Tim Kuasa HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) itu juga mengungkapkan, bahwa diketahui kedepan rencananya penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak lainnya dan juga akan berkoordinasi kepada Ahli Pidana.
“Dari informasi yang kita dapatkan nantinya penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, serta melakukan Koordinasi dan Permintaan pendapat terhadap Ahli Pidana,” ungkapnya.
Atas kinerja yang begitu baik dari pihak kepolisian yang telah merespon cepat pengaduan dan laporan yang dibuat oleh kliennya sebagai masyarakat.
Lebih lanjut, Nizam Arista, S. H., menyampaikan, sebagai Kuasa Hukum pihaknya sangat mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan dan mengucapkan terima kasih khususnya kepada pihak Polda Lampung.
“Sebagi Kuasa Hukum yang telah diberi kepercayaan oleh klien, kami tetap berfokus pada penekanan proses hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak korban dan sepenuhnya kami percaya kepada aparat penegak hukum akan bertindak dan bekerja secara profesional dan independen tanpa terpengaruh tekanan dari luar yang dapat mempengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ucap dan tandasnya.
Pewarta: Nizar/Bang Ain (Tim Korwil Provinsi Lampung)






