
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO, JAWA TIMUR – Gempar! Proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Situbondo kembali diguncang isu miring. Kali ini, proyek hotmix Jalan Ruas Widoro Payung – Baderan (R. 31) yang menelan anggaran fantastis 3 miliar Lebih , menjadi pusat perhatian publik akibat dugaan kecurangan yang mengkhawatirkan.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Bidang Binamarga Situbondo dan dikerjakan oleh CV. CAHAYA BARU ini, disinyalir dikerjakan asal jadi. Volume proyek sepanjang 4.126 meter itu diduga kuat tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan, berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami menemukan bukti konkret adanya kejanggalan dalam proyek ini,” tegas Hepi, seorang tokoh masyarakat Situbondo yang dikenal vokal dalam mengawal pembangunan daerah. Berdasarkan peninjauannya langsung di lapangan, Hepi mengungkap sejumlah indikasi kuat pelanggaran. “Aspal mengelupas di beberapa titik, ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi, dan kualitasnya sangat meragukan. Perkiraan awal kami, kerugian negara bisa mencapai Rp 600 juta,” beber Hepi dengan nada geram.
Temuan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan pengguna jalan. Kualitas infrastruktur yang buruk akan memperpendek umur jalan, sehingga pemborosan anggaran akan terus berulang.

Kasus ini semakin memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja pengawasan dari Dinas PUPP dan konsultan pengawas. Hepi secara gamblang menuding adanya pembiaran yang disengaja, membuka peluang bagi kontraktor untuk “bermain mata” dalam pengerjaan proyek.
“Ini bukan hanya soal kualitas jalan, tapi juga soal integritas,” lanjut Hepi. “Kami menuntut Bupati Situbondo, Mas Rio, untuk membuktikan komitmennya. Janji untuk memberikan sanksi tegas, termasuk blacklist kepada kontraktor nakal, harus segera diwujudkan!”
Masyarakat Situbondo menuntut kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka mendesak agar segera dilakukan investigasi menyeluruh yang melibatkan pihak independen. Penyelidikan harus mampu mengungkap kebenaran di balik dugaan kecurangan, membongkar keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terbukti bersalah.
“Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja,” pungkas Hepi. “Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah. Apakah mereka berpihak pada kepentingan rakyat atau justru melindungi para pelaku korupsi?”
Kasus Jalan Ruas Widoro Payung – Baderan (R. 31) ini menjadi momentum penting untuk menegakkan akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, pembangunan berkualitas dan kemajuan Kabupaten Situbondo dapat terwujud. Masyarakat menanti langkah nyata dari pemerintah daerah.
BiroTIN/STB








