
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO , Dugaan praktik curang dalam proyek peningkatan jalan ruas Demung – Widoro Payung (R. 30) di Kabupaten Situbondo mengemuka. Proyek bernilai lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan. Kecurigaan ini mencuat setelah hasil peninjauan langsung di lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan, yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Andira Permai dengan volume 2.683 meter ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Bidang Binamarga Kabupaten Situbondo.
Hepi, seorang warga Situbondo yang peduli terhadap integritas proyek pemerintah, mengungkapkan temuan krusialnya. “Kami menemukan ketebalan hotmix yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Pengurangan volume ini secara langsung merugikan negara dan masyarakat,” tegas Hepi kepada awak media.
Lebih lanjut, Hepi membeberkan indikasi lain yang memperkuat dugaan kecurangan. Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan adanya aktivitas pengaspalan hotmix di tengah kondisi hujan. Praktik ini, menurut Hepi, akan sangat mempengaruhi kualitas jalan yang dihasilkan.
“Fungsi pengawasan dari Dinas PUPP dan konsultan pengawas dinilai sangat lemah. Kami melihat adanya pembiaran yang membuka peluang bagi rekanan untuk berbuat curang,” kritik Hepi. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan penyalahgunaan dana publik.”

Hepi menegaskan bahwa data yang ia kumpulkan telah lengkap dan kredibel, hasil dari pengamatan langsung di lapangan dan informasi dari berbagai sumber. Sebagai wujud tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap kepentingan publik, Hepi berencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang dalam waktu dekat.
Menanggapi skandal ini, Hepi menyerukan tindakan tegas dari seluruh pemangku kepentingan. “Kami mendesak Dinas PUPP Kabupaten Situbondo untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap CV. Andira Permai, jika terbukti bersalah. Jangan biarkan praktik-praktik curang seperti ini merajalela. Uang rakyat harus dikelola secara akuntabel dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas,” tegas Hepi.
“Kami juga meminta kepada rekanan untuk tidak bermain-main dengan proyek yang dibiayai oleh negara. Dana ini berasal dari keringat masyarakat, sehingga masyarakat berhak mendapatkan hasil proyek yang maksimal, berkualitas, dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Skandal ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Situbondo. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Masyarakat Situbondo kini menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BiroTIN/STB







