
Teropongindonesianews.com
Kobar – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan serta tamu undangan terkait. Kamis (11/12/2025)

Acara diawali dengan ungkapan syukur karena seluruh peserta berada dalam keadaan sehat sehingga dapat berkumpul dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.
Melalui kesempatan Itu Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrozi S.tr.K,,S.I.K., menyampaikan bahwa saat pemusnahan terdapat 70 perkara pidana umum yang telah inkrah dan siap dilaksanakan eksekusi pemusnahan. Adapun rincian perkara tersebut meliputi, Perkara Oharda 27 Perkara. Pencurian 10 perkara. Penadahan 1 perkara. Perlindungan Anak 8 perkara. Pencabulan 4 perkara. Penganiayaan 3 perkara. Penipuan 1 perkara. Pidana Umum Lainnya 31 Perkara.Perusakan 3 perkara. Perkebunan 21 perkara.Kekerasan 2 perkara.
Kesehatan (Obat tanpa izin edar) 1 perkara. 491 box, 19 renteng, 29 strip, 28 botol, 102 tube, 629 pot, 31 blister, 6 kotak.
Perzinahan 1 perkara. Senjata Tajam 2 perkara. Penambangan 1 perkara.
Narkotika/Psikotropika 12 Perkara. Pil 10 perkara (dengan total berat 556,42 gram). Sabu 2 perkara (dengan total berat 8,79 gram). Ujarnya
Kepala Seksi yang membidangi permasalahan PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Qurotul’Aini Septi Farida S.H.,M.H., menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah tiga kali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, yakni pada Januari 2025, 21 Agustus 2025, dan terakhir pada hari ini, 11 Desember 2025.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang telah dimusnahkan melalui tiga tahap tersebut berjumlah 267 item barang bukti dari total 70 perkara.
Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti yang telah inkrah tidak lagi menimbulkan potensi penyalahgunaan di masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi pemusnahan secara simbolis oleh pejabat terkait, dilanjutkan pemusnahan menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.
Jurnalis AGM






