
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Rencana perubahan fungsi zona di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, yang berpotensi signifikan mengurangi kawasan zona inti konservasi, mendapat kecaman keras dan penolakan tegas dari berbagai pihak. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lsm GMBI Distrik Way Kanan, melalui Ketua dan Sekretaris beserta jajarannya, menyatakan sikap penolakan kuat terhadap kebijakan yang dinilai mengancam kelestarian ekosistem dan satwa langka.
Isu krusial ini mencuat setelah adanya dugaan kuat pergeseran sejumlah resor yang sebelumnya merupakan bagian dari zona inti konservasi. Resor-resor tersebut, di antaranya Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, kini diusulkan untuk dialihfungsikan menjadi zona pemanfaatan. Perubahan ini diduga erat kaitannya dengan rencana pemerintah menjadikan TNWK sebagai proyek percontohan dalam skema valuasi aset alam dan penjualan karbon.
Bustam, selaku Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan, menyampaikan keprihatinan mendalam dan secara tegas meminta pemerintah untuk segera menghentikan rencana tersebut. Beliau menekankan bahwa pengurangan zona inti TN Way Kambas sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap kelestarian ekosistem serta keberlangsungan hidup satwa kunci, seperti Badak Sumatera dan Gajah Sumatera, yang merupakan ikon nasional.

Lebih lanjut, LSM GMBI Distrik Way Kanan mendesak pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang mendalam terhadap dugaan alih kelola sekitar 70 persen zona pemanfaatan TNWK kepada pihak asing. “Kami sangat khawatir pola kerja sama investasi ini justru akan menyempitkan ruang jelajah satwa liar dan secara fundamental mengganggu fungsi ekologis vital kawasan konservasi,” tegas Bustam.
“Kami mengingatkan kembali kepada negara untuk tidak melupakan mandat utamanya dalam menjaga dan melindungi kawasan konservasi. Kepentingan investasi tidak boleh sedikit pun menggeser apalagi mengabaikan tujuan utama konservasi,” tambah Bustam, menekankan pentingnya komitmen terhadap pelestarian alam.
Dukungan terhadap penolakan ini juga datang dari tokoh adat dan masyarakat yang secara turun-temurun mendiami sekitar kawasan TNWK di Lampung Timur. Mereka secara bulat menolak rencana perubahan zona hutan inti yang dianggap berpotensi merusak ekosistem yang masih terjaga keasliannya. Bagi masyarakat setempat, TNWK bukan sekadar kawasan hutan belaka, melainkan warisan budaya dan alam yang tak ternilai harganya dan harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.
Masyarakat pun secara kolektif meminta agar setiap kebijakan pengelolaan TNWK dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan prinsip transparansi, dan yang terpenting adalah berpihak pada kelestarian alam serta mengakui dan memberdayakan peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan yang telah teruji selama ini.
Darwin







