
Teropongindonesianews.com
SUMENEP – Keberadaan trafo listrik tegangan tinggi terletak di lahan masyarakat, tanpa izin atau sosialisasi yang memadai, sehingga dapat menimbulkan berbagai perasaan negatif dan masalah sosial di kalangan masyarakat sekitar. yang berpuncak pada konflik dan tuntutan. Ujar h. Agus Bahar kepada media ini. (15/12/2025).
o
Yang lebih meris lagi. Isu-isu utama yang sering muncul meliputi perasaan Diabaikan dan Ketidakadilan: Warga merasa hak milik atas tanah mereka dilanggar ketika utilitas publik (seperti tiang listrik atau trafo) dipasang tanpa persetujuan atau musyawarah yang jelas sebelumnya.
Menurut keterangan dari salah satu ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sumenep mengatakan bahwa dirinya sangat khawatir terhadap Kesehatan dan Keselamatan: Masyarakat sering khawatir tentang potensi bahaya kesehatan dari medan elektromagnetik atau risiko keselamatan seperti sengatan listrik dan kebakaran, terutama jika trafo atau jaringan listrik terlalu dekat dengan permukiman.
Penurunan Nilai Properti: Kehadiran infrastruktur listrik besar di lahan pribadi dapat dianggap mengurangi nilai jual atau estetika properti tersebut.
Tuntutan Kompensasi: Warga yang lahannya digunakan untuk fasilitas publik seperti ini biasanya menuntut kompensasi atau ganti rugi yang layak dari pihak berwenang (misalnya, PLN). Tambah h. Agus Bahar.
Masalah Prosedural: Seringkali masalah muncul karena kurangnya sosialisasi yang transparan dan adil, di mana warga merasa dipaksa atau tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk mengatasi hal ini, pihak terkait (seperti PLN) secara hukum wajib meminta persetujuan pemilik lahan atau memberikan kompensasi yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti yang dijelaskan dalam undang-undang Penyedia listrik yang memasang tiang atau jaringan di atas tanah milik perorangan tanpa izin pemilik dapat dikenakan sanksi dan digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, serta wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Pemilik tanah berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan karena tindakan penyedia listrik (misalnya PLN) memasang tiang tanpa izin melanggar hak milik pribadi, yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Kewajiban Kompensasi/Ganti Rugi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 30, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena dampak pembangunan jaringan listrik.Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis, meskipun penggunaan tanahnya secara tidak langsung (misalnya hanya dilintasi jaringan kabel).Jika tidak ada titik temu, warga dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Ungkapnya.hingga kini tidak ada keterangan resmi dari pihak PLN dan tidak ada tindak lanjut. BBG







