
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Hitung mundur pergantian tahun kian menderu, namun pemandangan di berbagai sudut Kabupaten Situbondo justru memperlihatkan kegelisahan. Sejumlah proyek infrastruktur terpantau masih jauh dari kata rampung, memicu skeptisisme publik mengenai efektivitas perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Hepi, salah satu warga Situbondo, menyuarakan kekhawatiran yang mewakili keresahan kolektif masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana sisa waktu yang hanya menghitung hari mampu mengejar ketertinggalan pekerjaan tanpa mengorbankan standar mutu.
Fenomena “proyek kejar tayang” di akhir tahun bukan sekadar masalah estetika kota yang terganggu. Dampak paling krusial adalah potensi degradasi kualitas bangunan. Ketika rekanan (kontraktor) dipaksa berpacu dengan deadline yang sangat mepet, prioritas mereka seringkali bergeser: bukan lagi membangun sesuai spesifikasi teknis, melainkan sekadar menuntaskan fisik agar terhindar dari pinalti.
Masyarakat Situbondo patut merasa dirugikan jika anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat hanya menghasilkan infrastruktur yang Rendah KualitasJika rekanan lebih fokus pada kecepatan dibanding kekuatan, maka biaya pemeliharaan di masa depan akan membengkak, dan lagi-lagi, rakyatlah yang menanggung bebannya.
Publik kini menunggu taji dari Pemerintah Kabupaten Situbondo. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setidaknya ada dua skema hukum yang harus ditegakkan jika proyek melampaui batas kontrak:
1 . Denda Keterlambatan: Setiap hari keterlambatan biasanya dikenakan denda ,Pemerintah daerah wajib memastikan denda ini masuk ke kas negara tanpa kompromi.
2 . Pemberian Kesempatan atau Putus Kontrak: Jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus menilai apakah rekanan mampu menyelesaikan dalam waktu tambahan Waktu Yang Telah Ditentukan dengan denda yang terus berjalan, ataukah harus dilakukan putus kontrak dan blacklist.
Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak boleh menutup mata atas fenomena ini. Jangan sampai ada kesan “main mata” antara pihak dinas dengan rekanan yang membiarkan pekerjaan asal jadi demi mengejar penyerapan anggaran di akhir tahun. Pengawasan di lapangan harus diperketat, bukan justru dilonggarkan karena alasan waktu.
Jangan biarkan ambisi mengejar target realisasi anggaran mengalahkan hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang bermutu. Masyarakat Situbondo tidak membutuhkan proyek yang cepat selesai namun cepat rusak; masyarakat membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap rupiah yang dibelanjakan.
BiroTIN/STB







