
Teropongindonesianews.com
NusaTenggara Timur – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin, melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah agen dan pangkalan minyak tanah di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait harga minyak tanah yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keluhan tersebut diterima Junaidin saat melaksanakan kegiatan reses dan kunjungan kerja kedewanan di wilayah tersebut. kamis, 19 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak tanah serta kepatuhan agen dan pangkalan terhadap HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pasokan minyak tanah tetap tersedia dan dijual sesuai dengan HET yang berlaku,” tegas Junaidin,Sabtu 20 Desember 2025.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Junaidin menemukan bahwa hampir seluruh pangkalan dan distributor minyak tanah di Kecamatan Reok menjual minyak tanah di atas HET. Padahal, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menetapkan harga resmi minyak tanah di tingkat konsumen sebesar Rp3.600 per liter. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan harga dari Pertamina, keuntungan agen dan penyalur, ongkos angkut, serta keuntungan pangkalan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga minyak tanah di tingkat pangkalan mencapai Rp5.000 per liter, atau Rp25.000 per jerigen berisi 5 liter.
“Kondisi ini sangat memberatkan masyarakat. Ini menunjukkan adanya praktik pengambilan keuntungan berlipat, karena agen sudah mendapat keuntungan saat pembelian di depot, namun kembali mengambil keuntungan saat menjual ke masyarakat,” lanjutnya
Selain itu, Junaidin juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan minyak tanah dalam skala besar, yakni per drum, yang diduga dilakukan pada malam hari. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan distribusi, karena agen dan depot memiliki fungsi serta batasan yang berbeda dalam rantai distribusi minyak dan gas bumi.
“Agen seharusnya hanya menyalurkan minyak tanah kepada pangkalan atau konsumen akhir dalam jumlah terbatas dan sesuai ketentuan, bukan dalam skala besar per drum yang berpotensi menimbulkan penyelewengan,” tuturnya.
Menurutnya, penjualan minyak tanah dalam jumlah besar sangat rawan disalahgunakan, termasuk untuk praktik pengoplosan dan distribusi kepada pihak yang tidak berhak. Hal ini dapat memicu kelangkaan minyak tanah di tingkat masyarakat kecil.
Atas temuan tersebut, Junaidin meminta Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kecamatan Reok, untuk lebih serius melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan minyak tanah yang menjual di atas HET. Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas terhadap agen maupun pengecer yang melanggar aturan.
Junaidin menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat demi menjaga stabilitas harga, melindungi kepentingan masyarakat, serta mencegah terjadinya kelangkaan minyak tanah di wilayah NTT, khususnya di Kecamatan Reok.
Susilo Hermanus







