Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Beragam penyedia internet yang diduga tidak memiliki ijin dari Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang tetap menjalankan usaha penyedia internet,dan diduga sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan informasi.

Dan ini perlu adanya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terhadap penyedia-penyedia yang nakal,di samping tidak memiliki ijin dari kominfo, dan juga tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kabel nyaris berantakan di sepanjang jalan,baik di jalan utama.maupun jalan Desa.
“Salah Satu diantaranya di wilayah Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi , banyak penyedia internet yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Telekomunikasi dan Informasi (Diskominfo) bahkan izin dari Dinas Perizinan Satu pintu juga pun tidak ada.
Ini Ramai di media sosial maupun dimasyarakat Kondisi kabel jaringan internet di sejumlah wilayah Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi kini semakin semrawut. Di jalan nasional maupun jalan Desa Kecamatan Wongsorejo, misalnya, kabel-kabel dari berbagai provider wifi tampak menjuntai dan tumpang tindih di atas rumah warga.dan jalan jalan yang mengunakan tiang PLN
Pantauan di lokasi, kabel jaringan dipasang seenaknya tanpa pengaturan yang jelas. Bahkan, sebagian kabel melintang rendah di atas jalan perumahan penduduk dengan ketinggian hanya sekitar 2 hingga 2,5 meter. Akibatnya, aktivitas warga terganggu, terutama saat kendaraan seperti truk masuk ke area masuk kampung mengalami kesulitan keluh Harjono Senin 22/12/25
Ia berharap, para penyedia layanan internet di Wongsorejo lebih tertib dalam melakukan pemasangan jaringan. “Mbok yo, kabel wifi dari provider itu dipasang yang rapi. Jangan asal tumpuk. Selain mengganggu, juga bikin pemandangan tidak enak, ujarnya
Harjono juga meminta Pemkab Banyuwangi untuk menindaklanjuti kondisi ini dengan membuat aturan tegas agar penataan kabel jaringan di wilayah Wongsorejo lebih tertib. “Harapannya Pemkab bisa membuat peraturan daerah (Perda) khusus soal ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengenai penataan jaringan kabel internet tersebut.
Apalagi kabel tersebut dipasang di tiang listrik yang mana fasilitas tersebut milik negara,ungkapnya
( Kurniadi )

