
Teropongindonesianews.com
WAY KANAN – Oknum kepala sekolah UPT SDN 03 Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, berinisial Soekanro, diduga kuat melakukan manipulasi dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran gaji guru honorer. Indikasi ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai adanya nama guru honorer berinisial (Y) dalam SPJ yang tidak dikenal oleh rekan-rekan sesama pengajar di sekolah tersebut.
Penelusuran lebih lanjut oleh awak media menguatkan dugaan ini. Nama inisial (Y) tercantum dalam dokumen SPJ, namun keberadaan fisik guru tersebut tidak dapat dipastikan. Rekan-rekan guru honorer lainnya menyatakan tidak mengenal apalagi pernah bertemu dengan guru berinisial (Y) tersebut. “Jangankan mengenal, bertemu saja tidak pernah,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya. Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah Soekanro melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, hanya dibaca.

Situasi semakin miris ketika beberapa guru honorer lainnya melaporkan hanya menerima gaji berkisar Rp 85.000 hingga Rp 90.000 per bulan. Angka ini sangat kontras dengan nominal yang tertera dalam SPJ, yang mencapai lebih dari Rp 1.000.000 per bulan untuk setiap guru honorer. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dugaan penyalahgunaan dana.
Menurut keterangan para guru, Kepala UPT SDN 03 Bumi Harjo jarang masuk sekolah dan seringkali hanya sebentar karena dikabarkan menghindari kedatangan wartawan. Praktik penyusunan SPJ fiktif oleh kepala sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain sanksi pidana, sanksi administratif juga dapat diberlakukan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah belum dapat ditemui untuk klarifikasi lebih lanjut.
Darwin






