
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Bongkar praktik perakitan senjata api produksi rumahan (home industri) di dusun 1 Kampung Terbanggi Besar pada Jum‘at, (09/01/2026) Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga untuk merakit senpi.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., terbongkarnya perakitan senjata api ilegal tersebut bermula berbekal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas dirumah salah satu warga.
“Setelah menerima laporan warga Team Resmob Presisi Polsek Terbanggi besar langsung bergerak menuju rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi perakitan senjata api rakitan (Senpira) tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan merupakan warga kabupaten Lampung Tengah, berinisial EMR (39) warga kampung Terbanggi Besar, Dusun 1 RT 001/RW 003 kecamatan Terbanggi Besar dan DRA (25) warga kampung Negara bumi Ilir kecamatan Anak Tuha.
“Dari rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi senpi rakitan tersebut kami mengamankan berbagai macam peralatan yang diduga untuk merakit senpi,” jelasnya.
Barang-barang yang disita petugas dari tempat tersebut, sambung AKP Dailami mengungkapkan, yakni;
– 1(satu )Set Bor Listrik
– 1 (satu)buah alat potong Gerinda
– 1 (satu)buah senpi jenis revolver
– 1(satu) buah zigmat/alat pengukur besi.
– 1(satu) buah alat bor
– 1(satu)buah mata gerinda
– 1(satu),unit mesin las
“Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini kedua terduga pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Terbanggi Besar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan berbagai kegiatan warga yang mencurigakan.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal kepada kami pihak kepolisian.
“Terimakasih, atas peran serta masyarakat polisi bisa bertindak lebih cepat sebelum semuanya terlambat,” ucap AKP Dailami.
Imbuhnya, “Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang, atau (pasal 306KUHPidana juncto pasal 20 KUHPidana) Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak,” tandasnya.
Pewarta: Nizar.







