
Teropongindonesianews.com
Palembang – Lemahnya pengawasan dan tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap setiap Sekolah Negeri tingkat menengah atas, baik SMA maupun SMK yang ada di seluruh Wilayah Sumsel dalam pelaksanaan administrasi proses belajar mengajar, berakibat sejumlah kepala sekolahnya mengeluarkan kebijakan diluar aturan yang ada.

Diantaranya dugaan kebijakan sekolah yang melakukan pungutan uang SPP dan uang Sarpras. Begitupun penjualan pakaian sekolah untuk siswa baru.
Dugaan pungutan ini sebagaiman terjadi pada SMA Negeri 18 Palembang. Dari data yang dihimpun bahwa untuk pungutan Uang Sarana dan Prasaran (Sarpras) setiap siswa dibebankan sebesar Rp. 1.000.000 dan SPP besarannya berpariasi, mulai dari Rp.125.000 dan Rp.200.000. Besaran pungutan itu khusus bagi yang ikut menghadiri undangan rapat komite. Sedangkan bagi walimurid yang tidak hadir dalam rapat komite dibebankan uang pungutan sebesar Rp.2.000.000 untuk Sarpras dan uang SPP sebesar Rp.250.000.

Dari data yang didapat, sedikitnya 53 Walimurid yang tidak datang pada rapat yang dilaksanakan pihak Komite dan sekolah. Sementara jumlah siswa siswi SMA Negeri 18 saat ini sebanyak 1100 orang.
Terkait soal dugaan pungutan yang dilakukan pihak SMA Negeri 18 tetsebut ketika wartawan ingin melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Heru Supeno, menurut Wakil Kepsek Bidang Humas, Sri Rahayu mengatakan, yang bersangkutan sedang tidak ada ( ke Jakabaring ),
Sehingga konfirmasi dijelaskan oleh Sri Rahayu itu sendiri.
Namun Ironinya, setelah Sri Rahayu melakukan klarifikasi dengan lugas dan rinci tentang persoalan dugaan pungutan SPP sebesar Rp.250.000 dan uang pembangunan Sarpras sebesar Rp.2.000.000 bagi wali murid yang tidak hadir pada rapat Komite serta pungutan bernilai lain bagi walimurid yang hadir di rapat Komite, Sri Rahayu meminta pada wartawan agar semua penjelasan yang ia sampaikan tadi bukan untuk konsumsi publik.
“Apa yang saya jelaskan tadi hanya antara kita bukan untuk dipublikasikan di koran bapak. Jadi bukan untuk konsumsi publik,” kata Sri Rahayu di ruangannya, 13/1/2025.
Karena yang berwenang memberikan klarifikasi itu kepala sekolah, bukan dia. jelas Sri Rahayu
Nanti, lanjut Sri, kalau memang mau konfirmasi silahkan datang lagi ke SMA N 18 untuk bertemu langsung kepala sekolah, setelah dia pulang. Harap Sri Rahayu
Anehnya kenapa Sri Rahayu sebagai aparatur humas, namun ia tidak bersedia menjadi juru bicara atau memberikan klarifikasi kepada mayarakat atau wartawan. Padahal secara tugas pokok dan fungsi, humas merupakan corongnya suatu lembaga atau instansi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Terpisah, menurut Ketua LSM LIBRA, Imron M Tolib, ketika ditemui di kantornya mengatakan, Perbedaan Sumbangan dan Pungutan sudah jelas,
Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sedangkan Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Makanya, menurut Imron, bila ditemukan perbuatan tersebut, masyarakat dapat melakukan upaya berikut:
Melaporkan pelanggaran pelaksanaan SPMB melalui ULT Kemendikbudristek;
Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
Melaporkan ke Satgas Premanisme dan Pungutan Liar melalui laman Satgas Saber Pungli.
Tim/ sumsel.








