
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa (Kopdes) sejatinya dibentuk sebagai instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian desa.jumat,16/1/2026
Kehadiran dua lembaga ini diharapkan menjadi wadah kolektif bagi masyarakat untuk tumbuh, berdaya, dan mandiri secara ekonomi.
Namun harapan tersebut bisa menyimpang apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kegelisahan masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Warga mempertanyakan dugaan pengisian struktur pengurus BUMDes dan Kopdes yang melibatkan kerabat dekat Kepala Desa.
Penelusuran terong Indonesia news, persoalan ini tidak boleh disikapi secara emosional, namun juga tidak bisa dibiarkan. Sebab hal ini menyangkut tata kelola dana publik dan kepercayaan masyarakat desa terhadap pemerintahnya.
Tidak Ada Larangan, Namun Ada Batasan Hukum
Secara regulasi, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang keluarga Kepala Desa menjadi pengurus
BUMDes atau Kopdes. Namun hukum dengan tegas melarang adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Artinya, setiap kebijakan Kepala Desa—termasuk pembentukan dan pengangkatan pengurus BUMDes atau Kopdes—harus bebas dari kepentingan pribadi maupun keluarga.
Selanjutnya, Permen desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUM Desa menegaskan bahwa:
Pengurus BUMDes dipilih melalui Musyawarah Desa.
Pengelolaan BUMDes harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan profesional.
Jika pengangkatan pengurus dilakukan tanpa musyawarah terbuka, tanpa pengumuman kepada masyarakat, atau hanya berputar di lingkaran keluarga dan orang terdekat Kepala Desa, maka proses tersebut dinilai cacat secara prosedural dan melanggar asas tata kelola desa yang baik.
BUMDes Mengelola Dana Publik
Perlu diingat bahwa BUMDes dan Kopdes mengelola dana yang bersumber dari keuangan negara dan keuangan desa.
Apabila praktik nepotisme berujung pada penyalahgunaan wewenang, atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan.
Dampak Sosial Pemuda Desa Kehilangan Ruang
Masalah tata kelola bukan hanya berdampak secara hukum, tetapi juga sosial. Di Kecamatan Wongsorejo kabupaten Banyuwangi, banyak pemuda yang memiliki kapasitas, ide, dan kompetensi untuk terlibat dalam pembangunan desa.
Namun peluang mereka terhambat jika struktur BUMDes dan Kopdes menjadi “lingkaran tertutup” yang hanya bisa diakses oleh keluarga atau orang tertentu.
Jika ini dibiarkan, desa secara perlahan sedang menutup masa depannya sendiri.
( Kurniadi )
.






