
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk berprofesi sebagai jurnalis maupun dalam menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.
Menurut Fijay, secara hukum tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan wartawan lulus UKW untuk menjalankan profesinya. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan sudah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam UU Pers, tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan mengikuti UKW. Poin utamanya adalah wartawan bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum, menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Fijay, Senin (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa UKW sejatinya adalah instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, bukan alat untuk membatasi ruang gerak atau menyingkirkan jurnalis yang belum mengikuti sertifikasi tersebut.
“UKW itu penting untuk peningkatan kualitas SDM pers, namun tidak boleh dijadikan alat diskriminasi atau syarat mutlak kerja sama pemerintah, apalagi sebagai tolok ukur tunggal pengakuan profesi wartawan,” ujarnya.
Fijay juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan UKW sebagai prasyarat kerja sama publikasi media. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.
Ia mempertanyakan korelasi antara status kelulusan UKW dengan kualitas karya jurnalistik di lapangan. “Apakah lulus UKW menjamin kualitas produk jurnalistik? Faktanya, masih ada wartawan bersertifikasi yang kualitas karyanya rendah, sementara banyak jurnalis non-UKW yang justru menghasilkan produk jurnalistik berkualitas tinggi,” ungkapnya.
Fijay menambahkan, instansi pemerintah seharusnya lebih mengedepankan penilaian pada:
• Legalitas perusahaan pers.
• Kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.
• Kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Menutup pernyatannya, Ketua IWO Pringsewu ini mengingatkan bahwa Dewan Pers tidak pernah menetapkan UKW sebagai kewajiban mutlak. UKW bersifat sukarela demi mendorong standar profesional, bukan berfungsi sebagai “izin praktik” layaknya profesi lain.
Meski demikian, IWO tetap mendorong anggotanya untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui UKW maupun pelatihan jurnalistik lainnya. “Kami mendukung peningkatan kompetensi, namun kami tegas menolak jika UKW dijadikan alat pembatasan kebebasan pers,” pungkasnya.
Sadek






