Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 30
  • Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum
  • ARTIKEL

Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 30, 2026 4 minutes read
IMG-20260130-WA0350

Teropongindonesianews.com

Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk melikuidasi Kebun Binatang Bandung tidak dapat dipandang sekadar sebagai kebijakan yang keliru. Lebih dari itu, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden berbahaya, ini sebuah contoh nyata bagaimana kekuasaan pemerintah daerah dapat berjalan mendahului, bahkan menindih, proses hukum yang sah.
Sejak berdiri pada tahun 1933, Kebun Binatang Bandung beroperasi tanpa bergantung pada subsidi Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, melalui pajak tiket dan aktivitas ekonomi turunannya, kebun binatang ini justru berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Ironisnya, pada 6 Agustus 2025, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, operasional kebun binatang tersebut dipaksa berhenti. Area dipasangi garis polisi, sementara pengelola dan karyawan dihadapkan pada tekanan hukum berlapis.
Alih-alih menunggu kepastian hukum, Pemkot Bandung justru menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan. Gaji karyawan dibebankan pada APBN, sementara pakan satwa disiapkan oleh negara. Logika kebijakan ini terbalik: negara dipaksa menanggung dampak dari keputusan politik yang dasar hukumnya sendiri masih dipersoalkan.
Persoalan kian serius ketika Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung yang dijadikan pijakan utama oleh wali kota yang baru diterbitkan pada Februari 2025. Dalam rezim hukum pertanahan, SHP yang berusia kurang dari lima tahun masih terbuka untuk koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Inilah yang mendorong ahli waris, yang menemukan bukti verponding eigendom atas nama Raden Ema Bratakusumah, meminta dilakukan adu bukti secara resmi. Bahkan, terdapat legal opinion Kejaksaan yang menyatakan bahwa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tidak berada pada Pemkot Bandung.
Keabsurdan bertambah ketika alas hak SHP tersebut memuat klaim pembelian 12 petok lahan pada periode 1920–1930 yang faktanya tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Klaim ini semakin problematik karena disebut dilakukan dengan mata uang rupiah, padahal Indonesia pada masa itu belum merdeka. Jika klaim tersebut benar tercantum dalam dokumen resmi, maka yang dihadapi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan cacat administratif serius yang seharusnya menghentikan seluruh langkah sepihak pemerintah daerah.
Namun yang terjadi justru eskalasi. Di sektor konservasi, Direktorat terkait mengirimkan surat peringatan bertingkat (SP1, SP2, SP3) untuk mencabut izin Lembaga Konservasi pengelola, Yayasan Taman Margasatwa. Bahkan sempat muncul wacana pemindahan dan “pembagian” satwa ke kebun binatang lain, seolah-olah status kepemilikan lahan telah berkekuatan hukum tetap. Rencana ini baru dihentikan setelah disadarkan pada risiko paling elementer: bagaimana jika pengadilan memenangkan pihak ahli waris? Satwa yang terlanjur dipindahkan akan menimbulkan kerugian ekologis dan etik yang tidak dapat dipulihkan. Patut dicatat, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan akhirnya membatalkan agenda tersebut setelah menyadari bahwa dasar klaim Pemkot hanyalah SHP yang baru terbit dan belum inkracht.
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan memperlihatkan pola tekanan yang mengarah pada kriminalisasi. Terdapat perkara tindak pidana korupsi yang kini berada di tahap kasasi dengan tuduhan tidak membayar sewa kepada Pemkot, padahal SHP Pemkot sendiri baru terbit Februari 2025. Ada pula gugatan di PTUN terkait kepengurusan yayasan, serta laporan-laporan polisi terhadap karyawan yang secara administratif wajib ditindaklanjuti, sehingga menciptakan tekanan psikologis dan teror birokratis. Ini bukan penyelesaian sengketa, melainkan pelemahan sistematis.
Di tengah situasi tersebut, Wali Kota Bandung menyampaikan narasi besar tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kesiapan menggelontorkan dana negara. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar hukum apa? Jika pengadilan atau gelar perkara ATR/BPN kelak membatalkan klaim Pemkot, dana publik yang telah dikeluarkan akan menjadi kerugian negara. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah wali kota siap menanggung konsekuensi politik dan hukum dari kebijakan yang terbukti gegabah?
Polemik ini bukan soal memilih antara kebun binatang atau RTH. Ini adalah soal due process of law, kehati-hatian fiskal, dan etika penggunaan kekuasaan. Dalam negara hukum, pejabat publik wajib menunggu putusan, bukan memaksakan kehendak lalu berharap hukum menyusul. Ketika kekuasaan mendahului hukum, yang rusak bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan publik.
Bandung tidak kekurangan gagasan hijau. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang patuh hukum. Hentikan pengambilalihan sepihak. Buka gelar perkara ATR/BPN secara transparan. Bekukan seluruh tindakan yang bersifat irreversible, terutama pemindahan satwa dan penggunaan APBN—hingga kepastian hukum diperoleh. Jika tidak, polemik ini akan tercatat bukan sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai pelikuidasi hukum atas nama kekuasaan.
Lebih jauh, sikap dan praktik kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pembenahan tata kelola negara yang tengah didorong oleh Presiden Prabowo Subianto. Farhan terang-terangan menghina Presiden Prabowo Subianto yang berithikad baik dan berkeinginan keras untuk menata Republik yang amburadul ini. Farhan memberikan contoh buruk dengan praktek yang dijelaskan diatas.

Dr. Ir. Justiani, M.Sc.
GEMOI Centre
Gerakan Muliakan Orang Indonesia

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Bagas nagodang kecamatan Sipirok Tahun 2026
Next: Piramid Humas Polres Pasuruan Ngopi Bareng Media Online

Related Stories

IMG-20260311-WA0088_copy_1188x892
  • ARTIKEL

Siswi SMAK Frateran Maumere Meneliti Penguruh Program Panti Santa Dymphna Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 12, 2026
IMG-20251201-WA0287_copy_900x1600_1_copy_900x1600
  • ARTIKEL

Ketika Ketenangan Dan Keheningan Makin Punah

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 5, 2026
IMG-20260222-WA0105
  • ARTIKEL

Teori Dan Fungsi Teori Dalam Penelitian Politik

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 22, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260421-WA0014
  • Uncategorized

SEKET BERAKHIR DAMAI: VENDOR BTS PAGERWOJO SETUJUI KOMPENSASI DAN KOMITMEN CSR

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0228_copy_640x432
  • Prestasi

Sabet penghargaan berita Jatim Gus fawait dedikasihkan gelar toko pengentasan kemiskinan untuk ASN Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0229_copy_428x444
  • Seni Budaya

Ning Ghita Tampil Anggun Dengan Memakai Busana Batik Khas Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0226(1)_copy_360x360
  • BREAKING NEWS

Tragedi Mahasiswa Sampang: Terjebak Tppo Turki, Rugi Puluhan Juta, Tidak Dapat Pekerjaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.