
Teropongindonesianews.com
Bawean, Kabupaten Gresik – Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura Pulau Bawean, Junaidi, mengangkat suara terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan drainase di Dusun Sumber Agung, Desa Pudakit Timur. Proyek yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Tahun Anggaran 2025 senilai Rp100 juta itu menunjukkan indikasi masalah serius setelah peninjauan lapangan dan klarifikasi dengan pihak terkait.

Material Diduga Tidak Sesuai, Pondasi Mengkhawatirkan
Berdasarkan hasil peninjauan bersama warga, LSM menemukan tanda-tanda penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, yaitu pasir gunung yang bercampur banyak tanah. Kondisi pondasi drainase juga terlihat lemah dan sebagian hampir putus, meskipun proyek baru selesai beberapa bulan.
“Kondisi fisik drainase sangat memprihatinkan. Materialnya patut diduga tidak sesuai, sementara pondasinya sudah menunjukkan kerusakan dini,” tegas Junaidi.

Kades Mengaku Tidak Mengetahui Spesifikasi Teknis
Dalam klarifikasi melalui WhatsApp dengan Kepala Desa Pudakit Timur, Musyaffah, Junaidi mempertanyakan ketinggian konstruksi drainase sesuai perencanaan. Namun jawaban Kades mengejutkan karena mengaku tidak mengetahui detail spesifikasi tersebut.
“Sebagai penanggung jawab tertinggi pembangunan desa, sangat memprihatinkan jika tidak mengetahui spesifikasi proyek yang menggunakan anggaran negara Rp100 juta. Ini menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan,” ujar Junaidi.
Alasan Kerusakan Akibat Hujan Dipertanyakan
Ketika ditanya terkait kondisi pondasi, Kades Musyaffah menyebutkan bahwa kerusakan disebabkan oleh hujan dan belum dilakukan penyemenan bagian lantai bawah. Namun Junaidi mengajukan pertanyaan mendalam: “Jika memang belum selesai, mengapa pondasi sudah rusak? Dan kenapa tidak diawasi agar tidak terjadi kerusakan sebelum penyelesaian?”
Papan Informasi Dicabut, Laporan Resmi Terlambat
LSM juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Warga menyampaikan bahwa papan sempat terpasang namun dicabut setelah pekerjaan selesai, padahal hal ini merupakan kewajiban untuk menjaga transparansi.
Selain itu, Ketua BPD Desa Pudakit Timur, Indra, mengaku pihaknya baru menerima laporan resmi penyelesaian pekerjaan setelah adanya sorotan. Sebelumnya, informasi hanya disampaikan melalui grup komunikasi. Proyek juga belum sepenuhnya selesai dengan sisa anggaran sekitar 10 persen.
“Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak ada sorotan, apakah laporan resmi akan pernah disampaikan?” tandas Junaidi.
Dasar Hukum yang Mengatur
LSM GMBI menegaskan bahwa proyek desa wajib mematuhi peraturan, antara lain:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menuntut transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat mengawasi pembangunan.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan publik wajib membuka informasi anggaran.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018: Kades bertanggung jawab mengawasi dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
– Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa: Pekerjaan konstruksi harus sesuai spesifikasi dan standar mutu.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Sikap Tegas LSM GMBI
LSM GMBI KSM Sangkapura menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak langkah konkret:
1. Inspektorat Kabupaten Gresik melakukan audit teknis dan administrasi menyeluruh.
2. Pemerintah desa membuka seluruh dokumen proyek kepada publik.
3. Dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek.
4. Aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan pelanggaran.
“Ini uang negara yang harus digunakan sebaik-baiknya. Kami mendesak tindakan tegas agar tidak ada kerugian bagi rakyat dan negara,” tutup Junaidi. Redaksi








