
Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura kembali menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek pembangunan drainase di Dusun Sumber Agung, Desa Pudakit Timur, Pulau Bawean.
Proyek yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Tahun Anggaran 2025 senilai Rp100 juta ini dinilai tidak memenuhi standar spesifikasi teknis. Sorotan kian tajam setelah Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, melakukan konfrontasi data langsung dengan Kepala Desa Pudakit Timur, Musyaffah, yang mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan.
Berdasarkan investigasi lapangan bersama warga setempat, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian spesifikasi (Spektek). Junaidi mengungkapkan bahwa material pasir yang digunakan diduga kuat merupakan pasir gunung dengan kadar tanah yang tinggi, sehingga mengurangi kualitas beton.
Dampaknya terlihat pada kondisi fisik bangunan. Meskipun tergolong baru, pondasi drainase dilaporkan dalam kondisi mengkhawatirkan, tidak kokoh, dan sebagian konstruksi nyaris putus.
“Kami melihat langsung kondisi fisik di lapangan. Penggunaan material diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga pondasi terlihat sangat lemah. Ini sangat memprihatinkan mengingat proyek ini baru seumur jagung,” tegas Junaidi.
Puncak kekecewaan muncul saat proses klarifikasi. Junaidi mempertanyakan spesifikasi teknis dasar, yakni ketinggian konstruksi drainase, kepada Kepala Desa selaku Penanggung Jawab Anggaran. Namun, Musyaffah mengaku tidak mengetahui detail tersebut.
“Jawaban Kepala Desa sangat mengejutkan. Beliau mengaku tidak tahu berapa ketinggian drainase tersebut. Bagaimana mungkin seorang Kades tidak menguasai spesifikasi proyek yang menggunakan uang negara Rp100 juta? Ini bukti nyata lemahnya pengawasan dan tanggung jawab,” ujar Junaidi.
Saat dikonfirmasi mengenai kerusakan pondasi, Musyaffah berdalih kerusakan disebabkan oleh faktor hujan dan kondisi lantai bawah yang belum disemen. Alasan ini langsung dipatahkan oleh Junaidi.
“Jika alasannya belum selesai, mengapa pondasi sudah rusak parah? Seharusnya pekerjaan yang belum tuntas diawasi lebih ketat untuk mencegah kerusakan dini,” bantahnya.

Selain masalah fisik, aspek transparansi juga menjadi sorotan. Papan informasi proyek dilaporkan tidak terpasang di lokasi. Warga menyebut papan sempat dipasang namun segera dicabut usai pengerjaan fisik dianggap selesai, yang mana bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Masalah administrasi kian pelik setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pudakit Timur, Indra, mengakui belum menerima laporan resmi penyelesaian pekerjaan. Laporan baru disampaikan setelah adanya sorotan publik, dengan klaim sisa anggaran tinggal 10 persen meski pekerjaan lantai bawah belum tuntas.
Mengingat saat ini telah memasuki tahun 2026, LSM GMBI mempertanyakan status Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek tersebut.
“Ini sudah tahun 2026, sementara proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2025. Jika pekerjaan di lapangan belum tuntas dan rusak, bagaimana dengan SPJ-nya? Kami menduga ada ketidakberesan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan,” tambah Junaidi.
Mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari UU Desa, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU Tindak Pidana Korupsi, LSM GMBI KSM Sangkapura mengambil sikap tegas. Mereka mendesak:
• Inspektorat Kabupaten Gresik segera melakukan audit teknis (fisik) dan audit administrasi menyeluruh.
• Pemerintah Desa wajib membuka seluruh dokumen perencanaan dan pelaporan proyek kepada publik.
• Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun tangan melakukan penyelidikan jika ditemukan unsur kerugian negara.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kami mendesak audit menyeluruh agar tidak ada kerugian negara. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Junaidi.
Red







