
Teropongindonesianees.com
BOJONEGORO – Dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro memasuki babak serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian serta dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum berinisial W dalam praktik penjualan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Praktik tersebut dinilai dapat mempermudah peredaran dan konsumsi barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Sejumlah warga binaan turut disebut dalam informasi tersebut, di antaranya Nyambek dan Y yang berada di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi dari otoritas berwenang.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan pihaknya memberikan ultimatum selama tiga hari kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
“Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Kelas IIA Bojonegoro berubah menjadi pusat kendali narkoba dari balik jeruji,” tegas Baihaki.
Menurutnya, apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya kelalaian struktural atau keterlibatan oknum petugas, maka pencopotan pimpinan lapas harus menjadi konsekuensi logis.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur dalam menjaga komitmen pemberantasan narkotika di dalam lapas.
(Red)







