Skip to content
Mei 13, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 20
  • Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol
  • Narkoba

Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 20, 2026 2 minutes read
IMG-20260220-WA0237_copy_584x840

Teropongindonesianews.com

PASURUAN – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Irawan – Kabiro

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Satpol PP Padangsidimpuan Intensifkan Pengawasan dan Penegakan Perda di Bulan Ramadhan: Harmonisasi Ketertiban dan Religiusitas Publik
Next: Kapolres Ponorogo Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog Cukup

Related Stories

IMG-20260508-WA0040
  • Narkoba

Nama DONI Disebut dalam Video Penangkapan, Publik Tagih Ketegasan Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba Labuhan Ratu

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260506-WA0033_copy_1080x588
  • Narkoba

Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 6, 2026
IMG-20260501-WA0044_copy_878x494
  • Narkoba

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 1, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260513-WA0008
  • Uncategorized

DPC LSM TRINUSA SOROTI SIKAP SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU TAK MERESPON SURAT KLARIFIKASI DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN 2025

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG-20260513-WA0006
  • Korupsi

LSM KPK Sumsel Gelar Aksi Damai, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Palembang

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG-20260513-WA0010_copy_841x1122
  • BREAKING NEWS

LSM TRINUSA Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kraton Masuk Tahap Pendalaman Penyidik

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
20260513_104534_copy_1000x1000
  • BREAKING NEWS

Oknum Karyawan PT Garam Diduga Jadi Makelar Lahan Negara, LSM Teropong Siap Lapor Polisi & Kejaksaan 

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.