
Teropongindonesianews.com
PENINDAKAN HUKUM MESTI SEGERA DIGELAR
Palembang, Sumatera Selatan – Teropong Indonesia News telah mengirimkan surat konfirmasi tanggal 19 Februari 2026 dengan nomor 302/TIN/II/2026 kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palembang terkait dugaan penyimpangan hukum pada pengadaan jasa konsultan pengawasan pekerjaan fisik yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Pengiriman surat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar hukum untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan anggaran publik. Pemeriksaan terhadap data dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kota Palembang menunjukkan bahwa anggaran untuk jasa tersebut sebesar Rp 950.000.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 949.788.150. Namun, tidak ditemukan data pemenang tender berupa badan usaha hukum (PT/CV) yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan jasa konsultan pengawasan tersebut – kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi dasar kuat dugaan terjadinya pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah beberapa kali.
Panggilan untuk Penindakan Hukum Langsung
Kejaksaan Negeri Palembang sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus korupsi di wilayahnya, diharapkan segera melakukan Pemeriksaan Awal (PA) sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan awal ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti primer terkait dugaan penyimpangan, termasuk verifikasi data pengadaan, dokumen administrasi anggaran, dan identifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas proses pengadaan tersebut kalau nanti ada Laporan terkait hal ini.
Wakil Walikota Palembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang juga diminta untuk melakukan langkah klarifikasi serta pemantauan yang tegas, sesuai mandat UU Tipikor dan Peraturan Daerah tentang Pengawasan APBD. Hingga saat ini, surat konfirmasi yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak Bagian Umum Sekda Kota Palembang, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan anggaran publik. Masyarakat dapat menghubungi Bagian Umum Sekda Kota Palembang melalui nomor layanan publik resmi yang tersedia di situs web pemerintah kota Palembang untuk meminta klarifikasi, sekaligus sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan hukum.
Imron Tholib, Ketua LSM Libra yang fokus memantau pengelolaan APBD dan APBN, menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi menjadi bagian dari praktik persekongkolan yang dilarang dalam Pasal 2 UU Tipikor. “Dugaan persekongkolan antara pejabat Bagian Umum Sekda Kota Palembang dengan penyedia jasa konsultan pengawasan semakin kuat mengingat tidak adanya identitas pemenang tender yang jelas. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan publik,” ujar Imron melalui sambungan seluler. Informasi tambahan atau laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dapat disampaikan kepada LSM Libra melalui email resmi yang telah terdaftar.
Langkah Tindak Lanjut yang akan Dilaksanakan.
Teropong Indonesia News bersama LSM Libra berencana melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Palembang dan mengajukan pengaduan resmi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam menuntut penegakan hukum. Kedua pihak mengharapkan agar aparatur penegak hukum menjalankan tugasnya secara objektif, adil, dan tegas tanpa memandang latar belakang, sesuai dengan amanat konstitusi untuk melindungi kepentingan rakyat dan negara.
Selain itu, perlu dilakukan evaluasi hukum terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah Kota Palembang, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan. Masyarakat dapat mengajukan usulan pemeriksaan khusus melalui formulir resmi yang tersedia di situs web BPK Provinsi Sumatera Selatan, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan uang rakyat. Penindakan hukum yang tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Irwanto – Wakil Pemimpin Redaksi





