
Teropongidonesianews.com
Blitar, 26 Februari 2026 – Seorang pria berinisial SB (25 tahun) dari Kelurahan Tanggung, Kecamatan Sananwetan, diduga melakukan aksi serangan seksual terhadap pelajar SMA berinisial C (17 tahun) pada Selasa (24/2) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Jalan Muradi.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna merah-hitam diketahui telah membuntuti korban yang sedang berjalan sendirian menuju sekolah. Setelah menemukan kesempatan, ia langsung mendekati korban dan meremas payudara kanannya sebanyak dua kali sebelum mencoba melarikan diri.
Keterkejutan korban membuatnya langsung berteriak meminta bantuan, yang kemudian ditanggapi cepat oleh warga sekitar. Berbekal informasi dari korban dan melihat arah pelarian pelaku, sejumlah warga berhasil mengejar dan menghentikan SB sebelum akhirnya menyerahkannya ke Polres Blitar.
Pada saat ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus, antara lain kendaraan yang digunakan pelaku dan pakaian yang dikenakannya saat melakukan aksi tersebut. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan diperoleh informasi bahwa ia mengalami trauma akibat insiden tersebut.
Pelaku kini terancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh kronologi dan bukti yang mendukung proses hukum. BIRO








