Teropongindonesianews.com
Sampang – Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di setiap Desa di Kabupaten Sampang, yang dianggarkan sampai miliaran rupiah dan dibiayai sepenuhnya olah Negara kini menghadapi dugaan penyimpangan signifikan dalam pelaksanaannya. KSMP Sebagai bagian dari program penguatan ekonomi rakyat pedesaan guna mendukung aktivitas usaha koperasi dan meningkatkan akses fasilitas bisnis bagi anggota serta masyarakat sekitar.

Menurut keterangan beberapa Nara sumber yang dapat di percaya bahwa proyek ini secara teknis dipercayakan kepada Kodim 0816/Sampang melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Demun, kemudian hasil pantauan yang dilakukan oleh Tim Media TIN di lapangan langsung dan beberapa narsum telah menunjukkan adanya indikasi jelas ketidaksesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah disetujui bersama, hal ini jelas di dukung oleh beberapa Foto Barang yang maksud.

Penelitian awal yang melibatkan pemeriksaan dokumen dan inspeksi lapangan mengungkapkan bahwa bahan konstruksi utama berupa besi baja tulangan dan rangka struktur yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang tercantum dalam RAB dan spesifikasi teknis. Dokumen perencanaan mencatat bahwa seharusnya digunakan besi baja dengan mutu SNI B-430 SD dengan diameter tertentu, namun hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan besi dengan mutu lebih rendah dan diameter yang tidak sesuai. Selain tidak memenuhi spesifikasi yang telah disepakati, visualisasi lapangan menunjukkan bahwa sebagian besi terlihat lemas, mengalami lenturan, dan terdapat tanda-tanda korosi awal meskipun konstruksi belum mencapai tahap akhir. Kondisi ini tidak hanya menyebabkan penurunan kualitas struktural secara signifikan, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan yang serius bagi pengguna gedung dan barang dagangan yang akan disimpan di dalamnya, terutama mengingat gedung ini direncanakan akan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Dalam keterangan yang diterima dari Salah satu Tomas mengatakan bahwa pihaknya menyatakan telah menyadari dugaan masalah ini dan segera melakukan koordinasi dengan Kodim Sampang. “Kami sangat prihatin karena Dana yang seharusnya memberikan manfaat terbaik bagi perkembangan ekonomi masyarakat. Gedung Koperasi Desa Merah Putih adalah harapan banyak anggota koperasi untuk mengembangkan usahanya, sehingga kami telah meminta klarifikasi kepada pihak pengelola teknis dan akan mendorong proses pemeriksaan yang transparan,” ujarnya. Sementara itu, dirinya dan semuanya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat agar proyek dapat selesai dan digunakan sesuai dengan tujuan awal.
Beberapa Narsum menyampaikan bahwa pihak Media akan melakukan audit internal terhadap tim yang menangani proyek ini dan siap bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses penyelidikan. “Kami menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap kerja sama yang kami lakukan untuk kemajuan daerah. Jika ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dana Negara sebagai sumber pembiayaan memiliki aturan ketat terkait transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan standar kualitas yang diatur dalam Undang – Undang dan atau peraturan Pemerintah. Dugaan penyimpangan pada penggunaan bahan serta ketidaksesuaian dengan RAB dan spesifikasi perlu segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemeriksaan mendalam oleh pihak berwenang, antara lain:
​
1. BPKP Perwakilan Jawa Timur sebagai lembaga pengawasan keuangan negara
​
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang sebagai ahli teknis konstruksi bangunan
​
3. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sampang sebagai pembina pengembangan koperasi
​
4. Panitia Pengawas Pembangunan Desa yang dibentuk khusus untuk memantau pelaksanaan proyek
Tujuan utama dari pengecekan menyeluruh adalah untuk mengidentifikasi penyebab pasti dari ketidaksesuaian, menilai dampak struktural yang sebenarnya terhadap keamanan dan nilai investasi, serta mengambil langkah korektif yang diperlukan seperti perbaikan struktur, penggantian bahan yang tidak sesuai, atau tindakan hukum jika ditemukan adanya unsur korupsi atau kelalaian yang disengaja. Semua proses ini dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas penggunaan dana publik yang bersumber dari kontribusi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memastikan bahwa gedung Koperasi Desa Merah Putih dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian lokal. HAR

