
Teropongindonesianews.com
KABUPATEN BANDUNG, 5 MARET 2026 — Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Badan Bank Tanah terkait optimalisasi pengelolaan bidang pertanahan, pada hari Kamis (5/3/2026), di Aula Rumah Dinas Bupati, Soreang.
Penandatanganan kesepakatan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan, dengan menjadikan tanah bukan hanya sebagai aset administratif namun sebagai ruang hidup yang krusial bagi masyarakat.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan peran sentral tanah dalam kehidupan masyarakat. “Di atas tanah, warga membangun tempat tinggal, menjalankan usaha ekonomi, melakukan aktivitas pertanian, bekerja, serta mengasuh keluarga. Ketika tata kelola pertanahan berjalan dengan baik, dampaknya akan langsung terasa pada stabilitas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Sebagai lembaga khusus yang dibentuk pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara, Badan Bank Tanah diharapkan menjadi mitra strategis yang memperkuat kapasitas daerah. Melalui kerja sama ini, pengelolaan tanah di Kabupaten Bandung diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas terkait penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerjasama ini juga akan mendukung berbagai program prioritas daerah, antara lain pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan strategis, serta inisiatif lainnya yang memerlukan dukungan ketersediaan lahan dan penataan yang terstruktur.
Bupati berharap, nota kesepakatan ini menjadi awal dari kolaborasi jangka panjang yang akan membangun sistem pertanahan yang lebih terintegrasi dan komprehensif.
“Semoga kesepakatan ini membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan wilayah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya. ( RF )








