
Teropongindonesianews.com
PASURUAN, 12/03/2026 – Kasus penangkapan Agus Sugiono Bin Saleh yang dituding sebagai bandar judi togel menjadi sorotan publik setelah ditemukan ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan berkas pemeriksaan.
Menurut anak korban, Ilmiatun Nafia, ayahnya hanya membeli togel untuk diri sendiri dengan uang pribadi seperti tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim AKP Deky Tjahyono Try Yoga tetap bersikeras mencantumkan pasal terkait bandar judi.
“Abah saya bukan bandar, kenapa pihak penyidik mencantumkan pasal yang memberatkan? Saya sudah mengadu ke Wasidik Polda Jatim, Komnas HAM, dan Mabes Polri untuk mencari keadilan,” ujar Ilmiatun.
Agus Sugiono ditangkap pada 10 Februari 2026 di warung kopi milik Baser di Pasuruan. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Polres Pasuruan Kota dan menuntut proses hukum yang objektif serta transparan.
Irawan








