
PPPK Disebut Terlibat, Data Lapangan Mirip Bantuan Pemerintah tapi Diklaim Modal Sendiri
Teropongindonesianews.com
SUMENEP – Dugaan adanya indikasi ketidakjelasan mengenai status Unit Pengelolaan Peternakan Terpadu (UPPO) di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Kejadian ini berpusat di Dusun Dung Gedungan, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, di mana keberadaan kandang ternak sapi memantik rasa penasaran banyak pihak lantaran adanya perbedaan informasi antara data di lapangan dengan keterangan dari pihak terkait.

Tim media yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan verifikasi mendalam. Dari salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan (inisial U), diungkapkan fakta yang cukup mengejutkan.

“Saya pastikan bahwa kandang ternak sapi yang ada di lokasi tersebut adalah sebuah program bantuan, bukan usaha murni perorangan. Yang mengelola pun bukan sembarang orang, melainkan seorang PPPK yang sehari-harinya bertugas di salah satu kantor kecamatan setempat,” ujar narasumber tersebut secara eksklusif kepada tim media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media langsung melakukan pengecekan lapangan (croscek) ke lokasi yang dimaksud. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa spesifikasi bangunan, sarana, dan prasarana yang ada sangat identik dengan standar program bantuan UPPO sektor peternakan sapi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Mulai dari struktur kandang, fasilitas pakan, hingga sistem pengelolaan limbah, semuanya tampak sesuai dengan spesifikasi bantuan pemerintah.
Namun, ketika tim media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang disebut sebagai pengelola (inisial RMI), muncul pernyataan yang kontradiktif. Dengan tegas, pihak tersebut membantah bahwa fasilitas itu merupakan program bantuan pemerintah.
“Itu bukan program bantuan dari pemerintah atau kementerian manapun. Seluruh pembangunan dan pengelolaan kandang ini murni menggunakan modal sendiri. Tidak ada hubungannya dengan bantuan negara,” tegas RMI saat dikonfirmasi.
Hal yang semakin menimbulkan tanda tanya adalah adanya informasi mengenai adanya permohonan serupa yang diduga berasal dari desa lain. Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada salah satu Kepala Desa yang terkait dengan informasi tersebut, respons yang diberikan terkesan sangat acuh tak acuh. Kepala Desa tersebut bahkan enggan memberikan pernyataan apapun dan memilih untuk menghindar saat ditanya mengenai dugaan adanya permohonan program dari wilayahnya.
Secara terpisah, tim media juga melakukan konfirmasi kepada mantan penyuluh pertanian (Korluh) di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat. Mantan pejabat tersebut menegaskan bahwa selama masa jabatannya di lokasi tersebut, tidak pernah ada penyampaian atau laporan resmi mengenai adanya program semacam UPPO yang dikelola oleh pihak yang disebutkan sebelumnya.
“Selama saya menjabat di sana, tidak pernah ada laporan atau sosialisasi mengenai adanya program UPPO yang dikelola oleh pihak tersebut. Jika itu benar program pemerintah, pastinya kami selaku penyuluh di lapangan akan mengetahuinya dan terlibat dalam prosesnya,” jelas mantan Korluh tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 14 Maret 2026, pukul 16.15 WIB di lokasi ternak tersebut, tim media menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan kejanggalan yang cukup mencolok. Perbedaan tajam antara keterangan narasumber, data fisik di lapangan yang mirip bantuan negara, dengan penyangkalan dari pihak pengelola, serta ketidakjelasan informasi dari pihak desa dan absennya data di BPP, menjadi bukti bahwa ada hal yang perlu diusut lebih jauh.
Oleh karena itu, tim media memutuskan untuk segera menyampaikan temuan ini, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Agung (Kejagung), Inspektorat, Kementerian Pertanian di pusat, serta leading sektor di tingkat daerah dan provinsi.
“Kami berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi mendalam secepatnya. Keadilan dan transparansi harus ditegakkan. Jika ini terbukti sebagai program bantuan pemerintah namun dikelola secara tidak benar, maka harus ada tanggung jawab. Sebaliknya, jika memang modal sendiri, maka harus ada kejelasan mengapa fasilitas dan pengelolaannya sangat mirip dengan standar bantuan negara,” tegas perwakilan tim media.
Penyampaian temuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran di balik status program tersebut, serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan negara. RED







