
Teropongindonesianews.com
PASURUAN, 15 MARET 2026 – Video yang beredar melalui akun TikTok dengan nama “Info Kabar Pasuruan” milik kapaspos.com terkait dugaan persoalan program bantuan rumah dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak terkait.
Dalam keterangan resmi yang diberikan Kepala Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Amin Tohari, S.T. (Gus Amin), disebutkan bahwa perempuan yang muncul dalam video bernama Ibu Paeni telah sebelumnya menerima bantuan bedah rumah dari pemerintah desa, dengan lokasi rumah hasil bantuan berada di sebelah barat lokasi rumah yang ditampilkan dalam video viral.
“Rumah yang diperlihatkan dalam video bukan milik Ibu Paeni, melainkan milik warga lain. Rencana pengajuan bantuan bedah rumah untuk rumah tersebut tidak dapat direalisasikan karena terkendala persoalan administratif kepemilikan tanah, di mana tanah tempat rumah berdiri bukan milik pemilik rumah,” jelas Gus Amin.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, status kepemilikan rumah dan tanah merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dalam penerimaan bantuan program pemerintah, sehingga tidak dapat dipaksakan jika persyaratan tidak terpenuhi.
Sementara itu, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Pasuruan Raya, Erik, menegaskan pentingnya menjalankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi di media sosial, sebagaimana diatur dalam peraturan yang mengatur penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau keresahan masyarakat.
“Program TJSP/CSR merupakan kewenangan perusahaan yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa hanya berperan membantu memberikan data atau informasi terkait warga yang membutuhkan,” ujar Erik.
Dalam penutupnya, Kepala Desa Amin Tohari mengapresiasi peran media dalam mengawasi jalannya pemerintahan, namun mengajak agar semua informasi yang disampaikan selalu berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya untuk menghindari kesalahan informasi yang dapat merugikan pihak terkait.
Sumber: Keterangan Resmi Kepala Desa Oro-oro Ombo dan ketua LSM trinusa
Irawan








